Komisi II: Tak Pantas Bupati Mimika Sebar Video Mesum, Bisa Kena UU Pornografi

Komisi II: Tak Pantas Bupati Mimika Sebar Video Mesum, Bisa Kena UU Pornografi

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Kamis, 15 Okt 2020 08:18 WIB
Yaqut Cholil Qumas
Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penyebaran video mesum yang melibatkan seorang mantan anggota DPRD setempat. Komisi II DPR menilai perbuatan Eltinus tidak pantas.

"Sangat tidak pantas. Kalau niatnya klarifikasi, panggil saja atau datangi. Makanya saya bilang, supaya jelas, klarifikasi saja melalui jalur hukum," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Untuk diketahui, kuasa hukum Eltinus, Anthon Raharusun, mengatakan kliennya tidak bermaksud menyebarkan video mesum itu. Menurutnya, Eltinus mengirim video itu guna mencari kebenaran sebagai kepala daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yaqut meminta klarifikasi itu diselesaikan melalui jalur hukum. Jika perbuatan Eltinus terbukti, menurut Yaqut, Bupati Mimika itu bisa dijerat dengan UU tentang Pornografi.

"Serahkan saja ke penegak hukum. Klarifikasinya biar dilakukan melalui jalur hukum. Jika benar ada kesengajaan, bisa dipidana melalui UU Antipornografi dan ITE," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat menyebarkan konten mesum eks anggota DPRD Mimika. Eltinus mengaku menyebarkannya dengan maksud mencari klarifikasi tentang video mesum politikus MM.

Anthon Raharusun mengungkapkan kliennya tidak bermaksud menyebarkan video tersebut. Hal itu dilakukan kliennya untuk mencari kebenaran sebagai kepala daerah.

"Sebab, apa yang dilakukan bupati, itu terkait beredarnya video mesum itu adalah dalam rangka melakukan klarifikasi dan meminta penjelasan dari pihak lain mengenai kebenaran dari konten video itu," uja Anthon, Rabu (14/10).

Sebagai bupati, kata Anthon, kliennya memiliki kewajiban mengklarifikasi kebenaran video itu. Menurutnya, beredarnya video itu mengganggu stabilitas sosial dan keamanan masyarakat karena terkait kesusilaan yang bertentangan dengan budaya adat setempat.

"Tapi motivasinya adalah untuk meminta pihak-pihak lain melakukan klarifikasi atau meninjau lebih jauh mengenai kebenaran dan kejelasan daripada konten video itu. Bupati tak punya motivasi dengan sengaja menyebarkan video tersebut, sehingga apa yang dilakukan Bupati tersebut tidak termasuk dalam pengertian perbuatan tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE," papar dia.

Lihat juga video 'Video Mesum Diduga Sepasang Pelajar SMK di Subang':

[Gambas:Video 20detik]



(azr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads