Sembuh dari Corona, Benny Tjokro dkk Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Sembuh dari Corona, Benny Tjokro dkk Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 15 Okt 2020 06:14 WIB
Tersangka kasus korupsi, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro keluar gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2020) usai menjalani pemeriksaan tim Kejaksaan Agung. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Terdakwa PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan terdakwa PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sembuh dari Corona (COVID-19). Sidang tuntutan yang sempat ditunda, hari ini akan digelar.

"Rencana sidang AJS (Asuransi Jiwasraya) pukul 10.00 WIB, terdakwa sudah sehat," kata jaksa Bima Suprayoga, saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

Benny dan Heru saat ini sudah kembali ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Keduanya akan mengikuti sidang secara online dengan majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus. Rencananya sidang tuntutan dimulai pukul 10.00 WIB.

Diketahui, sejatinya Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjalani sidang tuntutan pada Kamis (24/9). Namun, sidang waktu itu ditunda karena Benny dan Heru dinyatakan positif Corona dan dirawat di RS Adhyaksa.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini Benny Tjokro sebagai Komisaris PT Hanson International dan Heru Hidayat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram).

Benny dan Heru didakwa bersama Heru Hidayat; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Benny dan Heru didakwa memberi suap kepada mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya serta memperkaya diri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan sejumlah pejabat Jiwasraya. Benny dkk didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16 triliun.

Dalam perkara ini, empat terdakwa yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto sudah lebih dulu divonis hakim. Empat terdakwa itu divonis bersalah dan divonis pidana penjara seumur hidup.

Mereka terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(zap/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads