Eks Dirut Jiwasraya Terkejut Divonis Seumur Hidup, Segera Ajukan Banding

Eks Dirut Jiwasraya Terkejut Divonis Seumur Hidup, Segera Ajukan Banding

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 14 Okt 2020 18:10 WIB
Maqdir Ismail
Maqdir Ismail (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim divonis penjara seumur hidup. Pengacara Hendrisman, Maqdir Ismail, mengatakan akan mengajukan banding karena tak mengira akan diputus lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

"Kami rencananya akan banding," kata Maqdir saat dihubungi, Rabu (14/10/2020).

Ia mengatakan kliennya sempat terkejut karena diputus dengan hukuman seumur hidup, lebih tinggi daripada tuntutan jaksa 20 tahun penjara. Maqdir mempertanyakan pertimbangan hakim dalam vonis tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus terang saya kaget ketika dinyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Pak Hendrisman dengan hukuman seumur hidup. Begitu juga Pak Hendrisman sangat kaget, sampai dia bertanya kepada saya, apa makna dari hukuman seumur hidup. Saya katakan artinya hukuman itu berakhir kalau yang dihukum meninggal dunia," ungkapnya.

Menurutnya, dalam putusan, hakim tidak mempertimbangkan pembelaan dari penasihat hukum. Ia menilai, dalam putusan, hakim juga tidak ada penggambaran perbuatan Hendrisman sehingga layak dihukum seumur hidup.

ADVERTISEMENT

"Apalagi dalam putusan disusun secara terbalik. Hakim justru menyatakan Terdakwa bersalah lebih dahulu, baru mempertimbangkan dan menilai pembelaan dan tuntutan jaksa. Mendengar pertimbangan hakim, sungguh mengecewakan. Cukup banyak argumen yang kami sampaikan tidak dibacakan pertimbangannya atau justru memang tidak dipertimbangkan," katanya.

Lebih lanjut Maqdir mempertanyakan mengapa terdakwa lainnya juga divonis rata seumur hidup, seperti mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan yang dituntut 18 tahun tetapi divonis seumur hidup.

"Apalagi kemudian hakim memutus dengan hukuman seragam hukuman seumur hidup. Termasuk Syahmirwan, yang dituntut 18 tahun juga dihukum seumur hidup. Mudah-mudahan saya salah kalau saya katakan bahwa putusan dengan menghukum seumur hidup ini sebagai bentuk kezaliman atas nama penegakan hukum. Tapi inilah faktanya," katanya.

"Tentu kita juga tidak ingin perkara ini digunakan oleh orang tertentu untuk menari di atas kesusahan orang baik seperti Hendrisman Rahim. Hakim dalam menilai kerugian sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi, termasuk Kepala Divisi Investasi PT AJS, yang secara tegas menyatakan bahwa sampai 2017 tidak ada kerugian. Yang ada adalah keuntungan yang diperoleh oleh PT AJS," sambungnya.

Disamping itu, Maqdir menilai hakim hanya mempercayai LHP dari BPK, tetapi tidak mempertimbangkan keterangan saksi lain yang mengaku telah menyerahkan uang sebagai pengurang kerugian keuangan negara. Maqdir berpendapat terdakwa seolah-olah dijadikan kambing hitam.

"Kesimpulan kami, para terdakwa ini adalah betul-betul jadi kambing hitam atas keadaan PT AJS. Hakim pura-pura lalai adanya kerugian akibat insolvensi sampai tahun 2008 sebesar Rp 6,7 triliun," katanya.

Sementara itu, dihubungi terpisah pengacara Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo, mengatakan akan mengajukan banding atas vonis pidana seumur hidup kliennya. Ia mengatakan tak sependapat dengan putusan hakim tersebut.

"Rencananya akan banding," kata Soesilo dihubungi terpisah.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman kepada empat terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Hakim memberikan vonis yang sama keempat terdakwa, yaitu hukuman penjara seumur hidup.

Empat terdakwa yang sudah diputus bersalah oleh majelis hakim adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Hakim memukul rata vonis empat terdakwa dengan penjara seumur hidup. Padahal jaksa dalam surat tuntutannya memberikan tuntutan hukuman yang berbeda.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads