PKS soal Raperda COVID-19 DKI: Hati-hati, Jangan Timbulkan Kontroversi Baru

PKS soal Raperda COVID-19 DKI: Hati-hati, Jangan Timbulkan Kontroversi Baru

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Rabu, 14 Okt 2020 23:53 WIB
Mardani Ali Sera
Mardani Ali Sera (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera memberi sejumlah catatan terhadap Raperda DKI Jakarta terkait Penanggulangan COVID-19. Mardani mengimbau Pemprov dan DPRD DKI Jakarta agar hati-hati dalam membuat aturan.

"Hati-hati buat aturan," kata Mardani kepada wartawan pada Rabu (14/10/2020).

Politikus PKS ini pun mendesak agar Pemprov DKI Jakarta membuat aturan yang benar-benar ampuh menurunkan kasus positif COVID-19. Ia tidak menginginkan adanya kontroversi baru di masyarakat terkait Raperda tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Buatlah aturan yang dapat menurunkan angka COVID-19 bukan malah menimbulkan kontroversi baru di masyarakat," tegasnya.

Mardani menilai perlunya kajian matang dalam pembentukan Raperda itu. Ia juga menekankan dampak sosiologis atas pembentukan aturan itu.

ADVERTISEMENT

"Perlu ada kajian matang dikaitkan dengan dampak sosiologis peraturan ini," ujar Mardani.

Menurut Mardani wilayah Jakarta banyak didatangi oleh penduduk dari luar kota. Ia tidak ingin pendatang yang tidak mendapat sosialisasi kemudian menjadi korban atas Raperda itu.

"Karena bisa lebih dari dua juta warga non-DKI datang ke DKI setiap hari. Jangan sampai mereka yang tidak mendapat sosialisasi harus mendapat hukuman juga karena ketidak-tahuan. Angka hukumannya cukup berat. Dan bisa membawa dampak sosial," ungkap Mardani.

Namun, Ketua DPP PKS ini menilai wajar jika ada usulan Raperda yang ketat terkait penanganan pandemi COVID-19. Sebab, DKI selalu menjadi tempat dengan penambahan kasus positif yang tinggi.

"Pertama DKI selalu jadi pusat penambah tertinggi positif Covid-19 jadi wajar kalau ada usulan Raperda yang mengetatkan," ujar Mardani.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta menyusun Raperda Penanganan COVID-19. Di dalam raperda itu diatur antara lain denda bagi penolak tes Corona, pengambil jenazah Corona, dan denda tak memakai masker di dalam mobil.

Raperda Penanggulangan COVID-19 itu sudah masuk tahap rapat pimpinan gabungan (rapimgab). Selanjutnya, draf Raperda COVID itu akan diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi. Setelah diperiksa, tahap selanjutnya masuk ke rapat paripurna (rapur).

(hel/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads