Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI terkait penanggulangan COVID-19 mengatur denda bagi warga yang tak mau tes Corona senilai Rp 5 juta. Fraksi PDIP DPRD DKI sepakat dengan hal itu, guna membuat masyarakat jera.
"Supaya setiap orang mentaati, dan diharapkan menjadi efek jera," kata Ketua F-PDIP DKI Gembong Warsono, kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Lebih lanjut, Gembong mengatakan Raperda tersebut kini telah selesai dibahas di Bapemperda DPRD DKI. Pemprov dan DPRD DKI sudah sepakat dengan isi yang ada di Raperda Penanggulangan COVID-19. Tinggal menunggu keputusan Kemendagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembahasan Raperda COVID-19 sudah selesai dibahas oleh Bapemperda, kemudian dalam rapimgab sudah disetujui. Untuk selanjutnya segera dikirim ke Kemendagri," katanya.
"Tinggal menunggu supervisi dari Kemendagri. Setelah oke dari Kemendagri, lanjut disahkan dalam Rapat Paripurna," lanjut Gembong.
Diketahui, selain denda bagi orang yang tak mau tes Corona, Raperda Penanggulangan COVID-19 akan memberikan denda kepada orang yang memaksa mengambil jenazah suspek atau positif Corona sebesar Rp 5 juta dan denda Rp 7,5 juta apabila disertai. Kemudian, Raperda COVID-19 itu juga turut mewajibkan orang yang berada di dalam mobil wajib menggunakan masker meskipun seorang diri.
Tonton juga video 'Satgas Covid-19 Ungkap Penyebab Ketimpangan Jumlah Tes Corona':