Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan COVID-19 di Jakarta sudah memasuki tahap akhir. Salah satu aturan yang ada di Raperda COVID-19 itu adalah sanksi denda Rp 5 juta bagi orang yang tak mau melakukan tes Corona.
Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas mengatakan besaran denda tersebut masuk dalam kategori sedang. Dia malah menilai denda tersebut perlu ditambah agar ada efek jera bagi pelanggar.
"Sedanglah, kalau perlu, lebih tinggi lagi, untuk membuat efek jera masyarakat," ujar Hasbi kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasbi mengatakan Raperda Penanggulangan COVID-19 diperlukan untuk membantu Pemprov DKI dalam memberikan sanksi kepada warganya. Sanksi perlu dilakukan untuk memberikan efek jera.
"Pemprov ini bisa tegas kalau dilindungi, di-backup oleh perda. Perdanya ini memang termasuk usulan PKB ini harus ada efek jera buat masyarakat. Bahkan kita ada lebih ekstrem lagi, dipenjarakan atau apa," katanya.
Diketahui, selain denda bagi orang yang tak mau tes Corona, Raperda Penanggulangan COVID-19 akan memberikan denda kepada orang yang memaksa mengambil jenazah suspek atau positif Corona sebesar Rp 5 juta dan denda Rp 7,5 juta apabila disertai. Kemudian, Raperda COVID-19 itu juga turut mewajibkan orang yang berada di dalam mobil wajib menggunakan masker meskipun seorang diri.
(man/jbr)