Polisi kembali menangkap tiga orang diduga pelaku perusakan mobil dinas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) saat demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Total, ada 8 orang yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Telah kami amankan lagi tiga mahasiswa yang melakukan perusakan mobil dinas Polda. Ketiganya mahasiswa aktif," kata Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi di Polda Sumsel, Rabu (14/10/2020).
Ketiga orang itu adalah MB (22), MN (20), dan AW (19). Mereka ditangkap di rumah masing-masing pada Selasa (13/10) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diamankan, para pelaku disebut telah mengakui merusak mobil dinas Pamobvit pada Kamis (8/10) lalu. Perbuatan itu dilakukan karena kesal DPR mengesahkan omnibus law UU Cipta Kerja.
"Alasan karena kesal. Jadi tiga pelaku ini ikut merusak mobil dinas Pamobvit saat aksi di DPRD kemarin," katanya.
Dengan ditangkapnya ketiga pelaku, total ada delapan orang ditangkap. Lima orang lainnya adalah ND (22), HI (19), ED (19), ER (17), dan GA (20). Selain itu, ada 15 orang lainnya yang masih diburu polisi.
"Total keseluruhan ada delapan orang yang telah diamankan dan ditetapkan tersangka. Ada 15 pelaku lain yang masih kami kejar," kata Suryadi.
Demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja di DPRD Sumsel, Kamis (8/10), berujung ricuh. Ada tiga mobil dinas Polda Sumsel yang rusak.