LMND Minta Ketua Palembang Dibebaskan, Polisi Pastikan Proses Hukum Dilanjut

LMND Minta Ketua Palembang Dibebaskan, Polisi Pastikan Proses Hukum Dilanjut

Raja Adil Siregar - detikNews
Rabu, 14 Okt 2020 16:08 WIB
Kapolrestabes saat menunjukkan barang bukti yang diamankan dari Ketua LMND Palembang. (Raja Adil/detikcom)
Kapolrestabes saat menunjukkan barang bukti yang diamankan dari Ketua LMND Palembang. (Raja Adil/detikcom)
Palembang -

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Pusat meminta agar rekannya, Amir Iskandar, yang ditetapkan sebagai tersangka dibebaskan. Polisi memastikan proses penyidikan tetap lanjut.

"Sudah pengiriman SPDP ke kejaksaan ya (kasus Amir). Kalau proses ya tetap lanjut dan sekarang diperiksa Polrestabes," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setyadji, Rabu (14/10/2020).

Anom menyebut, dari total 65 orang yang diamankan saat aksi 12 Oktober lalu, 64 sudah dipulangkan. Khusus untuk kasus Amir, kini terus didalami petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetap lanjut. Jadi dari 65 yang diamankan itu, 64 orang sudah dipulangkan setelah 24 jam diperiksa. Tetapi ada juga diamankan Polda," imbuh Anom.

Adapun tiga orang yang diamankan Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan adalah AW (19), MN (20), dan MB (22). Mereka adalah mahasiswa yang saat aksi melakukan perusakan tiga mobil polisi.

ADVERTISEMENT

Kembali lagi ke kasus yang menjerat Amir, polisi mengamankan barang bukti berupa pengeras suara dan jaket almamater. Ini setelah Amir ditangkap karena tak mengindahkan imbauan petugas menjelang aksi di DPRD Sumsel.

Sebelumnya, pengurus pusat LMND menilai penangkapan Ketua Palembang itu adalah kriminalisasi. Sebab, Amir ditangkap karena menolak polisi saat sweeping di Stadion Kamboja, Ilir Barat I.

"Sangat merugikan Bung Amir ini. Sebuah penyimpangan, masa pengeras suara dan baju dijadikan barang bukti. Oke, kalau ada anggota terluka, tapi tidak ada bukti pengeras suara dipakai. Kawan kita ini sudah dikriminalisasi kalau semacam ini dan kita sudah dijamin secara konstitusi untuk aksi, ngapain aparat sweeping," kata Ketua Umum LMND M Asrul.

Dia mengatakan telah menerima informasi bahwa kasus yang menjerat Amir sudah dilimpahkan ke kejaksaan. LMND, katanya, akan memberi pendampingan hukum.

Asrul meminta polisi membebaskan massa yang ditangkap selama rentetan aksi. Aksi tersebut juga tetap menyuarakan agar UU Ciptaker dicabut.

"Kita tetap melakukan perlawanan terhadap kawan Amir Iskandar ini, kita akan aksi. Selain omnibus law, kita minta massa yang ditahan dibebaskan, termasuk Amir ini," tutupnya.

(ras/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads