Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Palembang, Amir Iskandar, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melawan petugas saat demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja. LMND menilai kasus tersebut sebagai bentuk kriminalisasi.
"Sangat merugikan Bung Amir ini. Sebuah penyimpangan, masa pengeras suara dan baju dijadikan barang bukti. Oke kalau ada anggota terluka, tapi tidak ada bukti pengeras suara dipakai. Kawan kita ini sudah dikriminalisasi kalau semacam ini dan kita sudah dijamin secara konstitusi untuk aksi, ngapain aparat sweeping," kata Ketua Umum LMND, M Asrul, kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Dia mengatakan telah menerima informasi kalau kasus yang menjerat Amir sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. LMND, katanya, akan memberi pendampingan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tetap melakukan pendampingan hukum. Kita instruksikan ke semua pengurus untuk melakukan aksi serentak pada 15, 16 dan 17 Oktober. Kami melihat ini tuduhan satu pihak dari kepolisian," kata Asrul.
Melalui aksi serentak itu, Asrul meminta polisi membebaskan massa yang ditangkap selama rentetan aksi. Aksi tersebut juga tetap menyuarakan agar UU Ciptaker dicabut.
"Kita tetap melakukan perlawanan terhadap kawan Amir Iskandar ini, kita akan aksi. Selain omnibus law, kita minta massa yang ditahan dibebaskan. Termasuk Amir ini," tutupnya.
Sebelumnya, Amir ditangkap Polrestabes Palembang di dekat stadion Kamboja Ilir Barat I Palembang pada 12 Oktober. Polisi menyebut Amir ditangkap karena diduga melawan petugas saat polisi sedang sweeping pelajar dan anak-anak di bawah umur.
"Kami terapkan pasal pidana 212 dan 213 KUHP. Am kami tetapkan tersangka karena tidak mengindahkan perintah petugas saat sedang pengamanan," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setyaji kepada wartawan, Selasa (13/10).