6 Orang Jadi Tersangka Demo Ricuh 8 Oktober di Tangerang

6 Orang Jadi Tersangka Demo Ricuh 8 Oktober di Tangerang

Matius Alfons - detikNews
Rabu, 14 Okt 2020 15:16 WIB
6 Orang Ditetapkan Tersangka Demo Ricuh di Tangerang Kota
6 Orang Ditetapkan Tersangka Demo Ricuh di Tangerang Kota (Foto: Istimewa)
Kota Tangerang -

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan 6 orang pendemo ricuh di Kota Tangerang sebagai tersangka. Mereka diketahui memukul petugas hingga merusak mobil polisi saat kericuhan pecah di Batu Ceper.

"Hari ini kita sudah mengamankan 6 orang tersangka. Dari 6 tersangka ini, 4 di antaranya statusnya masih pelajar, satu orang buruh, dan satu pengangguran," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Kericuhan itu terjadi pada Kamis (8/10) lalu di Batu Ceper, Kota Tangerang. Saat itu, petugas kepolisian dan TNI yang tengah menyekat massa menuju DKI Jakarta untuk berdemonstrasi tiba-tiba diserang oleh massa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, sejumlah kendaraan polisi pun dikabarkan rusak diamuk massa. Bahkan petugas kepolisian hingga Sugeng pun menjadi korban pelemparan batu.

"Pada tanggal 8 Oktober 2020 beberapa hari yang lalu, 6 tersangka ini pelaku yang diduga melakukan penyerangan kepada petugas kepolisian yang pada saat itu melaksanakan pengamanan demo di Batu Ceper, dan kemudian yang diduga melakukan perusakan mobil Polres yang ada di lokasi penyekatan," ucap Sugeng.

ADVERTISEMENT

Sugeng menyebut keenam tersangka itu, yakni inisial EBP, DG, MPS, MS, S, dan MI. Dia menyebut keenam tersangka itu memiliki peran, dari pelemparan batu ke polisi hingga merusak kendaraan Polres. Sugeng menyebut mereka melakukan perusakan lantaran mendapat ajakan dari media sosial.

"Semua dalam keadaan kondisi sadar, jadi mereka melakukan pun dalam kondisi normal. Hingga saat ini, belum ada (yang memfasilitasi) ya, kalau dilihat dari handphone yang bersangkutan ini ajakan ajakan yang masih bersifat apa ya, ajakan-ajakan aja, sifatnya ajakan," ujarnya.

Saat ini keenam tersangka tersebut sudah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Mereka dikenai Pasal 170 KUHP subsider Pasal 212 jo Pasal 213 KUHP dan Pasal 358 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

(maa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads