Sambut Raperda COVID-19 DKI, PDIP: Tindakan Sembrono Pantas Disanksi Tegas

Sambut Raperda COVID-19 DKI, PDIP: Tindakan Sembrono Pantas Disanksi Tegas

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Rabu, 14 Okt 2020 13:07 WIB
ilustrasi rapid test, ilustrasi virus corona, ilustrasi tes corona, tes masif di Pasar Cileungsi, pedagang pasar cileungsi
Foto Ilustrasi Tes Corona. (Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta menyusun Raperda Penanggulangan Virus Corona (COVID-19) yang mengatur sejumlah sanksi dan denda. Anggota Komisi IX DPR RI F-PDIP Rahmad Handoyo mendorong Raperda disosialisasikan secara masif.

"Nah terhadap hal yang menonjol, terhadap aturan ini pada prinsipnya saya setuju untuk membuat efek jera dengan catatan harus ada sosialisasi yang masif terhadap rencana aturan ini, baru rencana saja kita sosialisasikan dengan gencar, dengan harapan pas diterbitkan menjadi aturan rakyat sudah siap dan menjadi kebutuhan bersama demi keselamatan bersama," kata Handoyo kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Menurut Handoyo, tanpa sosialisasi justru akan muncul penolakan dari warga. Dengan efek jera, menurut Handoyo, hal itu dapat mendidik warga dan mengendalikan virus Corona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanpa sosialisasi sebelum dan sesudah aturan diterbitkan akan tidak berjalan optimal justru menjadi kontraproduktif dengan penolakan warga. Namun pada prinsipnya saya dukung aturan yang membuat efek jera sekaligus mendidik hanya dengan cara inilah kita bisa bersama sama dapat mengendalikan COVID dengan baik," ujarnya.

Sanksi dan denda yang menonjol dalam Raperda tersebut adalah pengambil jenazah didenda Rp 7,5 juta dan yang menolak tes Corona didenda Rp 5 juta. Handoyo menilai perlu ada aturan tegas seperti Raperda DKI itu.

ADVERTISEMENT

"Adapun kenapa kita perlu aturan tegas terutama tindakan sembrono dan berbahaya bagi kepada siapa saja di luar kewenanganya pengambil jenazah yang jelas-jelas positif dan sudah pasti membahayakan dirinya, keluarga, dan lingkungan yang bisa terkena COVID pantas untuk diberikan sanksi tegas," ucap Handoyo.

"Soal tindakan sanksi bagi yang tidak mau dites bagus karena pemerintah untuk tracing dalam rangka menelusuri dan memutus rantai wajib hukumnya dites bagi siapa saja yang dicurigai terpapar COVID," sambungnya.

Selain sanksi bagi pengambil jenazah dan penolak tes Corona, ada sanksi bagi yang tak mengenakan masker di mobil meski sendirian. Aturan tersebut dinilai masuk akal karena sirkulasi udara di dalam mobil tertutup.

"Adapun untuk di mobil saya kira bisa diterima, sirkulasi udara mobil sangat tertutup dan terbatas wajib hukumnya memakai masker karena potensi tertular juga tinggi. Jadi bagus juga untuk diterapkan sanksi ini," ucap Handoyo.

Raperda Penanggulangan COVID-19 itu sudah masuk tahap rapat pimpinan gabungan (rapimgab). Selanjutnya, draf Raperda COVID itu akan diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi. Setelah diperiksa, tahap selanjutnya masuk ke rapat paripurna (rapur).

(rfs/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads