Dua timah panas menembus kaki pelaku S (46) gegara melawan saat dibekuk polisi. Residivis sadis pembunuh bocah R (9), yang berteriak demi mencegah ibunya, DA (28), diperkosa, ini terancam dijatuhi hukuman mati.
Dalam foto yang dilihat detikcom, Selasa (13/10/2020), S terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ada tiga perban yang membalut luka tembak di kedua kakinya. Selain itu, dahi pelaku tampak diperban. Dalam foto itu, S terlihat sedang dibawa keluar dari mobil.
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan S ditangkap polisi bersama warga pada Minggu (11/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
S diduga membunuh bocah R dan memperkosa DA (28) di depan rumah serta semak-semak, Jumat (9/10) malam. S, yang baru keluar dari penjara selama 15 tahun, diduga membuang jenazah R ke dalam sungai.
Jasad bocah malang tersebut ditemukan pada Minggu (11/10) sore. Ada sepuluh luka bacok pada tubuhnya.
S disebut sempat melawan saat dibawa ke kantor polisi sehingga ditembak pada bagian kaki.
"Pelaku sempat memberikan perlawanan kembali dan akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas berupa tembakan ke arah kaki sebanyak tiga kali," kata Arief.
Arief menuturkan S dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
"Dia kita jerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 juncto 340 juncto 285 juncto 351 ayat 2 KUHPidana dan/atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 UU Perlindungan Anak," kata Arief.
S dikenai pasal pembunuhan berencana hingga pemerkosaan. Dalam Pasal 340 (pembunuhan berencana), diatur ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan sementara, setelah memperkosa korban di semak-semak, tersangka S meminta korban ikut bersamanya. Tersangka ingin jasad R dibuang.
"Pelaku mengatakan kepada korban DA, 'Kau ikut aku ya, anak kau kita buang aja, ya'. Kemudian korban menjawab, 'Jangan, biar bapaknya saja yang kubur'," kata Arief.
Setelah itu, menurut Arief, S mengikat tangan DA dengan kain. Setelah itu, S kembali ke rumah korban dan diduga memasukkan jenazah R ke dalam karung.
Tak lama berselang, S kembali ke tempat DA diikat di semak-semak sambil membawa karung yang diduga berisi mayat R. Di sana, S sempat mengorek-ngorek tanah.
S lalu membawa karung tersebut ke arah sungai dengan berjalan kaki sekitar 30 menit. DA berhasil melepas kain yang mengikat tangannya saat azan Subuh berkumandang, lalu kabur mencari pertolongan.
"Korban berlari menuju ke rumah warga untuk meminta pertolongan. Kemudian korban ditolong oleh warga setempat," jelas Arief.