Polisi menetapkan S (46) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan bocah R (9), yang berteriak demi mencegah ibunya, DA (28), diperkosa di Aceh. S dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
"Dia kita jerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 ayat 2 KUHPidana dan/atau Pasal 80 UU 35 tahun 2014 UU Perlindungan Anak," kata Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo, saat dimintai konfirmasi, Selasa (13/10/2020).
Pasal yang dikenakan ke pelaku mulai pembunuhan berencana hingga pemerkosaan. Dalam pasal 340 (pembunuhan berencana), diatur ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku S saat ini masih diperiksa di Polres Langsa. Dia diduga membunuh korban R karena berteriak agar ibunya tidak diperkosa, Jumat (9/10) malam.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Bireum Bayeun, Aceh Timur. Usai membunuh R dengan membacok serta menusuk, S diduga membawa DA ke luar rumah.
DA sempat dipukuli dan diperkosa dalam kondisi setengah sadar. S juga diduga membawa DA ke semak-semak untuk kembali diperkosa.
Korban DA berhasil kabur dari pelaku dan diselamatkan warga, Sabtu (10/10) pagi. S kemudian melarikan diri membawa jenazah R.
Polisi menangkap S pada Minggu (11/10). Polisi menembak kaki S tiga kali karena berupaya melawan. Sementara itu, jenazah R ditemukan di sungai pada sore hari dengan kondisi penuh luka.
Lihat juga video 'Balita Dibunuh Pacar Ibu, Gegara Wajah Mirip Ayahnya':