Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Di masa PSBB transisi, pelonggaran kembali dilakukan.
Rumah makan hingga kafe diizinkan untuk melayani makan di tempat atau dine in. Namun tempat hiburan malam di Jakarta hingga kini masih belum boleh beroperasi.
"Ya, terkait hiburan malam, ada lagi spa dan lain-lain itu memang sampai hari ini berdasarkan fakta, data, dan kajian di kami juga dan kami diskusikan dengan para pihak, itu memang belum kami perkenankan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (13/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza mengatakan, selain tempat hiburan malam, sektor lain yang belum diizinkan buka adalah pendidikan. Proses belajar-mengajar saat ini masih harus dilakukan di rumah.
"Sama seperti sektor pendidikan juga belum kita perkenankan untuk dibuka, semuanya terkait sektor pendidikan dilakukan belajar-mengajar dengan jarak jauh atau online atau daring, begitu juga hiburan malam, belum diperkenankan," kata Riza.
Diketahui, DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi sejak 12 Oktober sampai 25 Oktober 2020. Nantinya, restoran ataupun kafe diperbolehkan melayani makan di tempat dan live music.
Aturan itu berdasarkan Pergub No 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub No 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Aturan ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.
Ada 11 sektor esensial yang diizinkan dibuka. Restoran, rumah makan, dan kafe merupakan salah satu jenis usaha dalam sektor esensial yang diizinkan.
(man/dwia)