Brigjen Prasetijo Utomo ditegur majelis hakim karena memakai seragam dinas di persidangan kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Pengacara Prasetijo, Petrus Balapateona, memberikan penjelasan.
"Begini, beliau berpakaian dinas karena ada dua pertimbangan," kata Petrus seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).
Petrus mengatakan alasan pertama adalah Prasetijo merupakan polisi aktif berpangkat brigjen. Alasan kedua, menurutnya, Prasetijo diadili karena perbuatan dalam tugas kedinasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama dia polisi aktif, masih aktif dengan jabatan brigadir jenderal Kedua, diadili karena perbuatan yang dituduhkan dalam kedinasan," ujarnya.
"Dia berpakaian dinas itu kami sudah diskusi, dia mempunyai reasoning (alasan). Pertama dia masih dalam kedinasan pangkat brigjen, kedua perbuatan yang dituduhkan dalam kedinasan. Jadi tidak mungkin dia melepaskan jabatan atau status dia sebagai polisi," lanjutnya.
Meski demikian, ia mengaku menghormati perintah majelis hakim. Ia mengatakan akan memberitahu Prasetijo untuk mematuhi saran hakim.
"Tapi karena hakim mengingatkan sebagai warga negara harus punya kedudukan sama ya akan kami diskusikan dan kami sarankan dia mematuhi," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Brigjen Prasetijo Utomo mendapat teguran dari majelis hakim karena memakai seragam dinas di persidangan. Hakim meminta Prasetijo tidak memakai seragam dinas di persidangan berikutnya.
Brigjen Prasetijo menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra secara virtual di PN Jaktim. Brigjen Prasetijo tiba-tiba ditegur oleh majelis hakim karena berseragam dinas.
"Majelis hakim punya pengalaman tidak pernah seperti ini. Terdakwa jadi diharapkan saudara terdakwa hari ini diberi toleransi diharapkan hari berikutnya persidangan kita saudara dalam pakaian yang tidak dengan jabatan, pakaian jabatan," kata hakim ketua Muhammad Sirat di PN Jakarta Timur.
Sirat berharap di sidang berikutnya Brigjen Prasetijo tidak berseragam dinas. Sebab, menurutnya, semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
"Karena semua warga negara Indonesia sama kedudukannya dalam hukum, sehingga di depan persidangan diharapkan untuk berpakaian seperti apa yang lainnya," tuturnya.
Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah buron sejak 2009.
Akibat perbuatannya, Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP jo Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(ibh/dhn)