Pimpinan DPR mengklaim tidak ada pasal selundupan dalam omnibus law UU Cipta Kerja. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berani bersumpah atas hal tersebut.
"Saya jamin, sesuai sumpah jabatan saya dan rekan-rekan yang ada di sini. Tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal. Itu kami jamin dulu. Sumpah jabatan kami," kata Azis di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Politikus Golkar ini mengatakan menyelundupkan pasal ke omnibus law UU Cipta Kerja bakal kena pidana. "Karena apa? Itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," ujar Azis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azis yakin terhadap integritas dari para pimpinan dan anggota Badan Legislasi (Baleg), yang tidak akan menambahkan pasal selundupan di draf UU Cipta Kerja. Terlebih jika draf itu sudah disahkan di dalam rapat paripurna.
"Kalau ada rumor yang berkembang di berita, ada pasal-pasal selundupan, saya yakin pada integritas dari teman-teman yang ada di Baleg tidak akan mungkin memasukkan selundupan pasal itu dalam draf apalagi setelah diketok di tingkat satu dan setelah diketok di tingkat dua di dalam paripurna," katanya.
Diketahui, beredar sejumlah naskah omnibus law UU Cipta Kerja yang memiliki halaman yang berbeda-beda. Setidaknya terdapat lima versi halaman terkait naskah final UU Cipta Kerja.
Pertama adalah draf naskah sejumlah 1.028 halaman yang tersedia di situs resmi DPR. Kemudian ada draf sejumlah 905 halaman yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2020.
Terdapat pula draf 1.052 halaman yang tersebar pada 9 Oktober 2020. Selain itu, ada draf 1.035 halaman yang diterima detikcom 12 Oktober 2020 serta sempat dikonfirmasi Sekjen DPR RI sebagai naskah final UU Cipta Kerja.
Namun ternyata jumlah halaman naskah final omnibus law UU Cipta Kerja pun berubah lagi menjadi 812 halaman. Hal itu dikonfirmasi Sekjen DPR Indra Iskandar.
"Iya, 812 halaman itu yang final," kata Indra saat dimintai konfirmasi, Selasa (13/10).
(hel/dkp)