Kisruh Pilkada Depok
Depdagri: Tak Perlu Dengar MK
Rabu, 18 Jan 2006 12:45 WIB
Jakarta - Sidang uji materil putusan kasasi MA terkait Pilkada Depok di Mahkamah Konstitusi (MK) tengah digelar. Tapi Depdagri tetap keukeuh meminta Nurmahmudi Ismail dilantik sebagai walikota terpilih Depok."Kita tidak perlu mendengar MK, biar proses hukum berjalan masing-masing. Sekarang sudah ada putusan MA. Itu yang diacu Mendagri," kata Sekjen Depdagri Projo Nurdjaman di Gedung Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (18/1/2006).Belum adanya putusan lain selain dari MA, imbuh Progo, membuat Mendagri tidak berpaling dari putusan MA. Namun bila nanti ada putusan hukum yang lain, pihaknya akan menghormati putusan itu setelah melalui pengkajian.Apalagi, Mendagri sudah melayangkan surat pelantikan Nurmahmudi kepada gubernur Jawa Barat hari ini.Progo sendiri menolak berkomentar jika nantinya putusan MA berbeda dengan keputusan MK. "Tunggu saja, saya tidak mau berandai-andai," kata dia.Progo lalu minta kepada semua pihak agar bersikap profesional dan tidak emosional terkait dengan demo massa Badrul Kamal beberapa hari terakhir. "Jika ada aspirasi, salurkan melalui mekanisme yang ada," katanya.
(umi/)











































