Terjerat Pasal UU ITE-Penghasutan, Ketua KAMI Medan: Hindari Menghujat

Eksklusif

Terjerat Pasal UU ITE-Penghasutan, Ketua KAMI Medan: Hindari Menghujat

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 13 Okt 2020 16:21 WIB
Ketua KAMI Medan, Khairi Amri di Bareskrim, Polri
Ketua KAMI Medan, Khairi Amri (20detik)
Jakarta -

Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Khairi Amri, kini berurusan dengan polisi lantaran dalam WhatsApp group yang dibuatnya terdapat ajakan untuk demo rusuh seperti saat 1998. Setelah ditangkap di Medan dan dibawa ke Mabes Polri, Khairi pun meminta maaf dan berpesan kepada masyarakat agar tak mengulangi kesalahannya.

"Saya berharap juga begitu, kita harapkan kepada masyarakat hati-hati bermedsos, kalau pepatah 'Mulutmu, harimaumu'," ujar Khairi dalam wawancara eksklusif dengan detikcom di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2020).

Khairi meminta masyarakat menghindari perilaku menghujat. Dia menyadari media sosial adalah media untuk berkomunikasi dan silaturahmi, bukan malah menjadi media pemecah antarmasyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi hindarilah menghujat ke sesama anak bangsa. Menggunakan media sosial itu kepada yang berguna untuk komunikasi, untuk silaturahmi bukan untuk saling menghujat dan perpecahan," tutur Khairi.

Dalam kasus ini, Khairi ditangkap pada Jumat, 9 Oktober. Dia ditangkap saat sedang membagikan logistik seperti nasi bungkus dan air mineral kepada pendemo tolak omnibus law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Sumut di Medan, SUmut. Setelah dibawa ke Mapolrestabes Medan, polisi menemukan seruan demonstrasi rusuh di dalam WAG KAMI Medan.

ADVERTISEMENT

"Bukan (ujaran kebencian) SARA, tapi ada apa ya, ke penguasa pula. Mengajak (demonstrasi) sampai chaos. Saya kaget itu, 'Ayo kita buat seperti '98'. Tidak ada kayaknya SARA, nggak ada. Cuma ketidaksenangan ke kebijakan pemerintah, apalagi kita sama-sama nggak tahu nih omnibus law, tapi kita anggap kita menolak gitu," ucap Khairi sebelumnya.

Khairi menyebut dua member yang menyerukan ajakan merusuh lewat WAG 'KAMI Medan' justru tak ikut turun ke jalan saat demo.

"Kenal di luar saja, sama-sama relawan waktu Pilpres (2019). Nggak datang mereka (saat KAMI Medan bagikan makanan ke pendemo)," tutup Khairi.

Khairi adalah satu dari 8 orang yang ditangkap polisi terkait demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 45A ayat 2 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan ancaman hukuman bagi anggota KAMI yang ditangkap. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Untuk ancaman pidananya untuk yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1 miliar, dan untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun pidana penjara," jelasnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/10).

(aud/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads