Presidium Alumni (PA) 212 menggelar aksi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, meminta Undang-Undang Cipta Kerja dibatalkan. Polri menegaskan aksi itu tidak diberi izin oleh Polda Metro Jaya.
"Begini, kemarin memang, korlapnya, datang ke Dit Intelkam Polda Metro Jaya, sudah diterima, dan sudah diarahkan bahwasanya Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan STTP alias tidak mengizinkan, tidak mengeluarkan STTP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
Massa Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI, yang salah satunya Persaudaraan Alumni (PA) 212, menggelar aksi di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Mereka menuntut dibatalkannya UU Cipta Kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin yang akan disuarakan di antaranya selamatkan NKRI dan kaum buruh, tolak RUU HIP/BPIP dan bubarkan BPIP, serta ganyang China komunis si dalang.
Massa demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja terkonsentrasi di Patung Kuda Arjuna Wijaya. Ratusan orang dari remaja hingga orang dewasa berkumpul.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo hingga Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana terlihat memantau langsung aksi itu. Polisi juga sudah berjaga di sekitar lokasi demo.
(zap/fjp)