Naskah UU Ciptaker Jadi 812 Halaman: Pasal Izin Usaha Berisiko Tinggi Berubah

Naskah UU Ciptaker Jadi 812 Halaman: Pasal Izin Usaha Berisiko Tinggi Berubah

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 13 Okt 2020 14:08 WIB
Ilustrasi fokus (bukan buat insert) Polemik UU MD3 (Zaki Alfarabi/detikcom)
Ilustrasi (Zaki Alfarabi/detikcom)
Jakarta -

Dalam draf UU Cipta Kerja versi paling mutakhir, ada perubahan di pasal soal izin usaha berisiko tinggi. Pemerintah Daerah kini punya kewenangan menerbitkan izin usaha berisiko tinggi.

Draf UU Cipta Kerja versi 812 halaman ini diklaim Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai naskah final, setelah sebelumnya naskah UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman juga dikonfirmasi sebagai naskah final juga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, RUU Cipta Kerja sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada 5 Oktober 2020 pekan lalu.

Kembali ke draf UU Cipta Kerja yang terbaru, versi 812 halaman ini memuat perubahan soal pasal izin usaha berisiko tinggi.

ADVERTISEMENT

Aturan ini ada dalam Pasal 10, Bagian Kedua: Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Paragraf 4: Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi, tepatnya di halaman 7 versi draf 812 halaman.

Simak juga video 'Langkah-langkah Buruh Gugat Omnibus Law Cipta Kerja':

[Gambas:Video 20detik]



Saat draf UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman dan versi 812 halaman dibandingkan, ada perbedaan sebagai berikut:

Bedanya

1. Pemberi izin usaha berisiko tinggi

Dalam versi naskah 1.035 halaman, pihak yang memberi izin berusaha kegiatan usaha berisiko tinggi adalah Pemerintah Pusat saja. Dalam versi naskah 812 halaman, pihak yang memberi izin berusaha kegiatan usaha berisiko tinggi adalah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

2. Penerbit sertifikat standar usaha dan produk

Dalam versi naskah 1.035 halaman, pihak yang menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk adalah Pemerintah Pusat. Dalam versi naskah 812 halaman, pihak yang menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk adalah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Simak komparasi berikut ini:

Komparasi

Naskah UU Cipta Kerja
Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi

Versi 812 halaman:

Pasal 10
(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf c berupa pemberian:
a. nomor induk berusaha; dan
b. izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
(3) Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.

Versi 1.035 halaman

Pasal 10
(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf c berupa pemberian:
a. nomor induk berusaha; dan
b. izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
(3) Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk, Pemerintah Pusat menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.

Halaman 3 dari 2
(dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads