UU Ciptaker Jadi 812 Halaman, Ini Aturan Font-Ukuran Kertas Dokumen UU

UU Ciptaker Jadi 812 Halaman, Ini Aturan Font-Ukuran Kertas Dokumen UU

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Selasa, 13 Okt 2020 12:13 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Ilustrasi omnibus law UU Cipta Kerja (Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta -

Naskah final omnibus law UU Cipta Kerja berubah kembali, kini menjadi 812 halaman. Sekjen DPR Indra Iskandar menyebut perubahan halaman naskah UU Cipta Kerja itu mengacu pada aturan dalam undang-undang.

Untuk diketahui, setidaknya terdapat empat versi halaman terkait naskah final UU Cipta Kerja. Pertama adalah draf naskah sejumlah 1.028 halaman, kedua ada draf sejumlah 905 halaman, ketiga draf 1.052 halaman, dan terakhir adalah draf 1.035 halaman. Teranyar, naskah final UU Cipta Kerja disebut setebal 812 halaman.

Indra menjelaskan penyusunan naskah dalam UU mengacu pada aturan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu karena dengan format legal yang lebih panjang. Iya, iya, itu kan diatur di Undang-Undang No 12, di (bagian) penjelasannya," kata Indra saat dihubungi, Selasa (13/10/2020). Indra tak menjawab saat ditanya ukuran kertas pada dokumen berjumlah 1.035 halaman.

Dilihat detikcom dalam dokumen UU No 12 Tahun 2011, aturan soal ukuran kertas tertulis di bagian Penjelasan, dalam Lampiran II tentang Teknik Penyusunan Undang-Undang. Dalam Bab III lampiran itu tentang Ragam Bahasan Peraturan Perundang-Undangan, tertulis soal aturan ukuran kertas yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Huruf C poin 284 pada bagian tersebut berbunyi:
Naskah Peraturan Perundang-undangan diketik dengan jenis huruf Bookman Old Style, dengan huruf 12, di atas kertas F4.

Indra sebelumnya mengonfirmasi naskah final omnibus law Cipta Kerja kini setebal 812 halaman. Indra menjelaskan alasan berubahnya draf naskah UU Cipta Kerja dan menyinggung soal berubahnya format dalam draf.

Naskah final itu tengah diserahkan ke pimpinan DPR untuk ditandatangani. Selanjutnya, barulah naskah itu diserahkan ke pemerintah.

"Sedang kami mintakan tanda tangan pimpinan DPR. Waktunya (diserahkan ke pemerintah) akan diatur kemudian setelah tanda tangan," ujar Indra.

Tonton video 'Langkah-langkah Buruh Gugat Omnibus Law Cipta Kerja':

[Gambas:Video 20detik]



(azr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads