Ketua IDI Bali: Postingan Jerinx Melemahkan Semangat Dokter

Ketua IDI Bali: Postingan Jerinx Melemahkan Semangat Dokter

Angga Riza - detikNews
Selasa, 13 Okt 2020 13:31 WIB
Ketua IDI Bali Putra Suteja bersaksi si sidang Jerinx SID.
Ketua IDI Bali Putra Suteja bersaksi si sidang Jerinx 'SID'. (Angga Riza/detikcom)
Denpasar -

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Bali Putra Suteja mengatakan terdakwa kasus 'IDI kacung WHO' I Gede Ari Astina atau Jerinx 'SID' merupakan orang baik. Namun posting-an Jerinx dinilai melemahkan semangat dokter.

"Saya akui memang ia orang baik, tetapi kalimat-kalimatnya, narasi-narasinya, teman-teman kami di lapangan menjadi kualitas kerjanya menurun. La kok bisa begini? Situasi kita kan melaksanakan kegiatan-kegiatan penanganan COVID, ada orang yang membuat posting-an-posting-an membuat merugikan-melemahkan semangat kita," kata Suteja kepada wartawan setelah bersaksi di sidang tatap muka di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020).

Menurut Suteja, posting-an Jerinx SID terkait 'IDI kacung WHO' membuat semangat dokter menurun. Dia juga menilai posting-an tersebut bisa membuat masyarakat tidak percaya pada dokter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa melaporkan seperti itu, itulah yang saya sampaikan. Yang kedua, kenapa bisa dilaporkan? Kenapa tidak ada mediasi? Kenapa tidak berdiskusi? Kenapa penanganan, kita kan masalah COVID ini, sedangkan posting-an-posting-an dia kan selamanya beberapa akhir itu menurunkan semangat kita, menuduh-menuduh ini-itu, padahal di belakang saya, adik-adik saya dokter-dokter itu sudah bekerja sekuat tenaga. Dengan adanya perkataan-perkataan itu, kita menjadi lemah dan menjadi masyarakat tidak percaya dengan apa yang kita laksanakan di lapangan. Kan begitu," kata Suteja.

Dia mengaku menjelaskan seputar laporannya dalam sidang. Dan juga terkait soal legal standing. "Ya berputar-putar di sana, pelaporan berputar-putar di sana bagaimana penanganan COVID kan di sana. Ya di sana ditanyakan, soal legal standing-nya yang lama itu," ujar Suteja.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini, Jerinx didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan dakwaan alternatif Pasal 27 ayat (3). Seusai sidang, tim penasihat hukum menyatakan kedua pasal itu punya prinsip berbeda.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Jerinx Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

JPU juga memberikan dakwaan alternatif atau kedua. Perbuatan Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads