Pengacara Terdakwa Kasus Jiwasraya Kecewa Putusan Bui Seumur Hidup

Pengacara Terdakwa Kasus Jiwasraya Kecewa Putusan Bui Seumur Hidup

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 13 Okt 2020 11:58 WIB
Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto menutup muka. (Rolandi FS/detikcom)
Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, menutup muka saat ditahan. (Rolandi FS/detikcom)
Jakarta -

Pengacara terdakwa kasus Jiwasraya Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo, mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada ke kliennya. Soesilo menilai putusan hakim itu hanya sekedar copy-paste surat tuntutan jaksa penuntut umum.

"Yang pertama, tentu saya sebagai kuasa hukum Joko Hartono sangat kecewa terhadap putusan ini. Mengapa, yang pertama putusannya copy-paste saja dari surat tuntutan. Jadi sedikit sekali fakta-fakta yang ditampilkan berdasarkan hasil persidangan. Jadi kalau sudah copy-paste sama tuntutan, pasti putusannya sudah seperti itu," ujar Soesilo di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (12/10/2020) malam.

Soesilo juga mengatakan semestinya kerugian negara itu berkurang karena di persidangan sebelumnya sudah dibeberkan pengeluaran dan pemutaran saham Jiwasraya. Menurutnya, kerugian negara tidak lagi Rp 16 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, mengenai kerugian negara sama sekali tak diurai. Sebenarnya, walaupun BPK mengatakan setiap pengeluaran yang didasarkan melanggar hukum, tapi kan masih ada saham-saham yang ada di situ, saham-saham di Jiwasraya terus itu ke mana? Mestinya kan menjadi pengurang, tapi saya lihat putusan tak mampu membuktikan itu sehingga copy-paste saja Rp 16 triliun," tuturnya.

Terkait apakah kliennya akan mengajukan banding atau tidak, Soesilo mengatakan akan berdiskusi dulu. Yang jelas, kata Soesilo, dia kecewa terhadap putusan hakim.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, jaksa penuntut umum mengapresiasi putusan hakim. Jaksa menghormati putusan hakim karena telah menyatakan terdakwa bersalah sesuai dakwaan primer.

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim karena dalam putusan menyatakan dakwaan primer telah terbukti," kata jaksa Bima Suprayoga saat dimintai konfirmasi secara terpisah, Selasa (13/10/2020).

Diketahui, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, divonis penjara seumur hidup. Joko terbukti melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan Benny Tjokro dkk dan tiga pejabat PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads