Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sejak kemarin. Pada hari pertama kembalinya PSBB transisi ini, tercatat ada 3 perusahaan yang ditutup sementara.
"Monitoring dan pemeriksaan kepatuhan PSBB, perusahaan yang ditutup karena COVID-19, 41 perusahaan disidak, 3 ditutup sementara, denda 0," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, melalui keterangan tertulis, Selasa (13/10/2020).
Andri mengatakan satu perusahaan ditutup sementara akibat ada 1 karyawan yang terpapar COVID-19. Satu perusahaan itu berada di Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perusahaan yang ditutup karena COVID-19, 1 perusahaan," katanya.
Sementara itu, ada 2 perusahaan lain yang ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan. Dua perusahaan itu berada di Jakarta Selatan.
"Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, 2 perusahaan," ucap Andri.
Diketahui, DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi sejak 12 Oktober sampai 25 Oktober 2020. Nantinya, restoran ataupun kafe diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in.
Aturan itu didasari Pergub No 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Aturan ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.
Ada 11 sektor esensial yang diizinkan dibuka. Restoran, rumah makan, dan kafe merupakan salah satu jenis usaha dalam sektor esensial yang diizinkan.
(man/idn)