Pemprov DKI Klaim Pelanggaran Masker Turun Hampir 60% Selama PSBB Ketat

Pemprov DKI Klaim Pelanggaran Masker Turun Hampir 60% Selama PSBB Ketat

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Senin, 12 Okt 2020 22:30 WIB
Kasatpol PP DKI Arifin
Kasatpol PP DKI, Arifin (Ilman/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mengklaim adanya penurunan jumlah pelanggar penggunaan masker selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dan PSBB ketat. Penurunan tercatat hampir 60 persen.

"(Penurunan pelanggaran) mendekati 60 persen penurunan. Dari situ, kita bisa lihat bahwa masyarakat memang sudah disiplin. Kita juga tetap fokus bahwa yang ditindak ini bukan hanya mereka yang tidak bawa masker. Tetapi juga mereka yang pakai maskernya tidak benar," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, kepada wartawan, Senin (12/10/2020).

Arifin mengatakan, selama masa PSBB transisi yang dilakukan sejak Juni hingga 13 September 2020, Satpol PP DKI menindak lebih dari 20 ribu pelanggar masker. Sementara di masa PSBB ketat sejak 14 September sampai 11 Oktober 2020, dalam sepekan jumlah penindakan pelanggaran masker turun menjadi 9.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam satu minggu, di era fase PSBB transisi penindakan masker pernah mencapai 20 ribu lebih dalam satu minggu. Tetapi di masa PSBB ketat kemarin selama sebulan, dalam sepekan itu pelanggaran hanya 9 ribuan. Jadi jauh, artinya terkait penindakan masker ini sudah terjadi penurunan," katanya.

Lebih lanjut, Arifin mengatakan untuk data jumlah pelanggar penggunaan masker selama PSBB ketat lebih dari 37 ribu orang. Jumlah denda yang didapat lebih dari Rp 384 juta.

ADVERTISEMENT

"Hasil penindakan dari 14 September sampai 11 Oktober 2020, itu jumlah penindakan terhadap pelanggaran masker ada 37.863 pelanggaran, untuk kerja sosial 35.525, denda 2.338. Denda yang dibayarkan atas pelanggaran masker ada Rp 384.345.000," ucap Arifin.

Total, jumlah denda selama masa PSBB ketat dan masa PSBB transisi lebih dari Rp 4 miliar. "Secara keseluruhan dari awal PSBB di bulan April 2020 sampai dengan Oktober 2020, denda yang dibayarkan ada Rp 4,887 miliar," imbuh Arifin.

(man/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads