Cerita Ketua Dewas TVRI 'Dipecat' DPR Gegara Pecat Helmy Yahya

Round-Up

Cerita Ketua Dewas TVRI 'Dipecat' DPR Gegara Pecat Helmy Yahya

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 13 Okt 2020 05:41 WIB
Eks Dirut TVRI Helmy Yahya penuhi panggilan Komisi I DPR untuk hadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU). Rapat itu terkait pemecatan dirinya oleh Dewas TVRI.
Helmy Yahya (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta -

DPR RI mengirimkan surat pemberhentian Arief Hidayat Thamrin dari Ketua Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemberhentian ini lantaran DPR menolak pembelaan Arief atas pemecatan Helmy Yahya dari Direktur Utama (Dirut) TVRI.

Surat pemberhentian Arief ditandatangi langsung oleh Ketua DPR RI, Puan maharani tertanggal 5 Oktober 2020. Surat kepada Jokowi itu didasari rekomendasi hasil rapat Komisi I DPR.

"Penyampaian keputusan rapat intern Komisi I DPR RI tanggal 1 Oktober 2020 mengenai pemberhentian Ketua Dewan Pengawasan (Dewas) LPP TVRI sebagai Anggota Dewas LPP TVRI periode 2017-2020," demikian bunyi surat seperti dilihat detikcom, Senin (12/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembelaan Arief soal pemecatan Helmy Yahya ditolak oleh Komisi I. Arief sempat membela diri terkait keputusan Dewas TVRI memecat Helmy Yahya.

"Sehubungan dengan itu, Pimpinan DPR RI meneruskan surat Pimpinan Komisi I DPR RI yang telah memutuskan untuk menolak surat pembelaan diri tertulis Ketua Dewas LPP TVRI periode 2017-2020 sdr. Arief Hidayat Thamrin seperti yang telah disampaikan kepada DPRI," bunyi surat.

ADVERTISEMENT

Kasus ini bermula saat Dewas TVRI melayangkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) ke Helmy Yahya pada Desember 2019. Lalu Pemberhentian itu resmi berlaku mulai 16 Januari 2020.

Helmy Yahya kemudian menyampaikan pembelaan diri lewat surat namun jawabannya tidak diterima Dewas TVRI. Pada akhirnya, Dewas TVRI tetap memberhentikan Helmy dan menunjuk penggantinya. Pemberhentian Helmy juga disampaikan Dewas ke DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat surat.

Ada beberapa alasan Dewas TVRI memberhentikan Helmy, dari soal penayangan Liga Inggris di TVRI hingga masalah anggaran. Helmy juga dituding menyampaikan narasi bahwa Dewan Pengawas melakukan pengawasan yang berlebihan kepada Dewan Direksi.

Helmy juga sempat menjelaskan alasan penayangan Liga Inggris itu. Helmy mengatakan setiap stasiun televisi menginginkan sebuah program yang dapat menarik ponontonnya. Helmy menyebut bermodalkan kepercayaan jangkauan siaran, TVRI akhirnya menyiarkan Liga Inggris.

"Semua stasiun di dunia ingin memiliki sebuah program killer content atau monster content atau lokomotif content yang membuat orang menonton. TVRI karena kepercayaan orang karena jangkauan kami lima kali lipat dari TV lain akhirnya kami mendapatkan bekerjasama dengan Mola TV untuk menayangkan Liga Inggris, masyaallah," kata Helmy saat jumpa pers di Pulau Dua Resto, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).

Tonton juga video 'Helmy Yahya Akan Gugat Pemecatannya ke PTUN':

[Gambas:Video 20detik]



Menjembatani persoalan ini, Menkominfo Johnny Plate hingga Komisi I DPR memanggil kedua belah pihak. Namun Johnny G Plate mengatakan hanya mendengar pemaparan dari kedua belah pihak, bukan melakukan mediasi. Johnny menyarankan, kisruh di tubuh TVRI diselesaikan secara internal.

"Saya dapat sampaikan ini kisruh manajemen di TVRI adalah masalah internal TVRI, karenanya kita harap bahwa itu diselesaikan secara internal oleh TVRI. Saya sudah bertemu dengan Dewas tadi pukul 11.00 WIB dan dengan para direksi pukul 14.00 WIB, saya harap dalam hal ini agar terselesaikannya masalah TVRI diselesaikan internal, tidak dibawa ke ranah publik," Johnny G Plate dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Komisi I DPR turut menengahi permasalahan ini. Namun rapat tidak mempertemukan kedua belah pihak. Rapat dengan Dewas lebih dulu dilangsungkan pada Jumat (17/1) dan rapat dengan Helmy Yahya berlangsung pada Selasa (28/1).

Komisi I ingin kisruh internal TVRI diselesaikan secara kekeluargaan, jika tidak ada masalah menyangkut materiil. Komisi I kemudian memanggil Dewan Pengawas (Dewas) TVRI dan Helmy Yahya.

"Nah, sebenarnya kami sih berharap agar kasus ini bisa selesai dengan baik, selesai dengan damai. Sepanjang memang tidak ada yang materiil, hanya masalah komunikasi, saya berharap diselesaikan secara kekeluargaan," kata Wakil Ketua Komisi I, Abdul Kharis Almasyahari kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I, di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020), Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin mengungkapkan adanya keluhan dari masyarakat terkait penayangan program TVRI. Salah satu keluhan masyarakat adalah ketika ada bencana banjir, TVRI justru menayangkan program Discovery Channel.

Awalnya, Arief menjelaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TVRI sebagai stasiun televisi publik yang utamanya menayangkan program yang berkaitan dengan edukasi dan jati diri bangsa. Arief kemudian juga menyinggung penayangan Liga Inggris.

"Tupoksi TVRI sesuai visi-misi TVRI adalah TV publik, kami bukan swasta, jadi yang paling utama adalah edukasi, jati diri, media pemersatu bangsa, prioritas programnya juga seperti itu. Realisasinya sekarang kita nonton Liga Inggris mungkin banyak yang suka, Discovery Channel kita nonton buaya di Afrika, padahal buaya di Indonesia barangkali akan lebih baik," kata Arief.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon mengatakan pemecatan Direktur Utama TVRI atau direksi TVRI harus melalui proses yang benar. Effendi menuturkan DPR dapat memecat Dewan Pengawas (Dewas) TVRI jika pemecatan Helmy Yahya tidak sesuai prosedur.

"Media memecat direktur utama atau direksi BUMN saja, Pak, ada prosesnya, Pak, baru RUPS (rapat umum pemegang saham) nanti yang bisa memutuskan. Nah saya minta, karena perpanjang tangan kita Dewas, agar itu di-suspend dulu, direhabilitir dulu, sampai yang disampaikan Pak TB (Hasanuddin) tadi kita masuk audit investigasi dengan tujuan tertentu, baru hasil audit itulah menyatakan bahwa benar atau tidak benar," kata Effendi dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I dengan Dewas TVRI di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Helmy Yahya kemudian membantah tuduhan dari Dewas itu. Helmy menyebut TVRI paling banyak menayangkan berita soal banjir.

"Oh nggak benar. Kami yang paling banyak menayangkan (soal) banjir," kata Helmy Yahya kepada wartawan, Rabu (22/1/2020). Helmy telah dicopot Dewas dari jabatan Direktur Utama TVRI.

Menyikapi hal itu, Komisi I DPR kemudian sepakat menyiapkan tim untuk mengevaluasi kinerja Dewan Pengawas (Dewas) TVRI. Selain itu, Komisi I menyiapkan pemberhentian Dewas TVRI.

"Ya Komisi I sepakat untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Dewas. Oleh karena itu, kita sudah membentuk tim untuk mempersiapkan langkah-langkah pemberhentian terhadap Dewas," kata anggota Komisi I DPR, Charles Honoris kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

Dalam waktu dekat, Komisi I akan menyiapkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) Dewas TVRI. Charles mengatakan Komisi I ingin keputusan tersebut didasari ketentuan hukum.

"Dalam 2 minggu ke depan tim tersebut akan mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam menerbitkan SPRP terhadap Dewas TVRI. Kami ingin keputusan yang sudah disepakati ini dijalankan dengan argumentasi dan dasar hukum yang kuat," ujar Charles.

Pada 5 Oktober lalu DPR RI resmi melayangkan surat pemberhentian Arief dari Ketua Dewas TVRI. Terkait pemecatan itu Helmy Yahya selaku pihak yang dipecat oleh Dewas enggan untuk berkomentar.

"Enggak ah! No comment dari saya," kata Helmy saat dihubungi, Senin (12/10/2020).

Halaman 2 dari 3
(lir/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads