Dewas TVRI Diberhentikan, Ini Kata Helmy Yahya

Dewas TVRI Diberhentikan, Ini Kata Helmy Yahya

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Senin, 12 Okt 2020 17:24 WIB
Eks Dirut TVRI Helmy Yahya penuhi panggilan Komisi I DPR untuk hadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU). Rapat itu terkait pemecatan dirinya oleh Dewas TVRI.
Helmy Yahya (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

DPR RI menolak pembelaan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin, terkait pemberhentian Helmy Yahya dari Direktur Utama (Dirut) TVRI. DPR kemudian melayangkan surat pemberhentian Arief dari Dewas TVRI kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Eks Dirut TVRI, Helmy Yahya, enggan mengomentari pemberhentian itu. Helmy memilih untuk diam.

"Enggak ah! No comment dari saya," kata Helmy saat dihubungi, Senin (12/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Helmy juga enggan mengomentari bahwa pemberhentian Arief adalah bentuk penolakan DPR atas alasan Dewas memberhentikan Helmy Yahya. "Terjemahin sendiri aja deh," jelasnya.

Untuk diketahui, pembelaan Arief ditolak oleh Komisi I DPR RI terkait pemberhentian eks Dirut TVRI, Helmy Yahya. Ketua DPR RI Puan Maharani melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberhentian Arief Hidayat.

ADVERTISEMENT

Surat itu ditandatangani Puan tertanggal 5 Oktober 2020. Surat kepada Jokowi itu didasari rekomendasi hasil rapat Komisi I DPR.

"Penyampaian keputusan rapat intern Komisi I DPR RI tanggal 1 Oktober 2020 mengenai pemberhentian Ketua Dewan Pengawasan (Dewas) LPP TVRI sebagai Anggota Dewas LPP TVRI periode 2017-2020," demikian bunyi surat seperti dilihat detikcom, Senin (12/10/2020).

Anggota Komisi I DPR RI F-PDIP Charles Honoris membenarkan surat Puan kepada Jokowi. Kinerja Arief Hidayat dinilai tak baik dan melanggar UU.

"Benar, suratnya sudah disampaikan ke presiden. Tinggal tunggu SK dari Presiden aja sekarang. Dari DPR sudah keluar surat itu. DPR memutuskan untuk memberhentikan Ketua Dewas dan nantinya pemberhentian dari SK presiden," kata Charles ketika dimintai konfirmasi terpisah.

"DPR menilai kinerjanya yang tidak baik dan melanggar undang-undang. Melanggar kesimpulan rapat," imbuhnya.

Helmy Yahya dicopot dari posisinya sebagai Dirut TVRI pada 16 Januari lalu. Ada beberapa alasan Dewas TVRI memberhentikan Helmy, dari soal penayangan Liga Inggris di TVRI hingga masalah anggaran. Helmy juga dituding menyampaikan narasi bahwa Dewan Pengawas melakukan pengawasan yang berlebihan kepada Dewan Direksi.

Helmy Yahya sebelumnya juga menghadiri rapat di Komisi I DPR pada agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU). Kepada Komisi I DPR, Helmy mengaku tak menyesal dipecat oleh Dewas TVRI. Sebab, menurutnya, bekerja di TVRI merupakan pengalaman hidup yang mahal.

"Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang sangat luar biasa yang sudah direstui oleh Komisi I saya bisa mendapatkan pengalaman hidup yang sangat luar biasa, yaitu memimpin LPP TVRI selama 2 tahun 47 hari dari 5 tahun masa kerja," kata Helmy di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Helmy mengatakan bersama lima direksi yang lainnya memimpin TVRI dengan integritas tinggi. Dia mengatakan, dengan memimpin TVRI, lembaga penyiaran publik itu dapat ditonton kembali oleh masyarakat.

"Sungguh juga pengalaman hidup yang sangat luar biasa. Saya pikir saya dan lima direksi yang lain dengan soliditas yang tinggi, integritas yang tinggi sudah melakukan hal yang sangat membanggakan, membuat publik Indonesia menonton, dan kami betul-betul ikut aturan," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(lir/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads