UU Cipta Kerja memangkas perizinan di usaha angkutan umum darat dan usaha kereta api. Selain itu, bisnis penerbangan juga diperlonggar perizinannya.
Berdasarkan Pasal 41 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan:
(1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara wajib memiliki sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate), yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga; atau
b. sertifikat pengoperasian pesawat udara (operating certificate), yang diberikan kepada orang atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara bukan niaga.
Nah, berdasarkan UU Cipta Kerja yang dikutip detikcom, Senin (12/10/2020), menghapus Pasal 42 dan Pasal 43 UU Penerbangan. Pasal di UU Penerbangan yang dihapus berbunyi:
Pasal 42
Untuk mendapatkan sertifikat operator pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a operator harus:
a. memiliki izin usaha angkutan udara niaga;
b. memiliki dan menguasai pesawat udara sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.
c. memiliki dan/atau menguasai personel pesawat udara yang kompeten dalam jumlah rasio yang memadai untuk mengoperasikan dan melakukan perawatan pesawat udara;
d. memiliki struktur organisasi paling sedikit di bidang operasi, perawatan, keselamatan, dan jaminan kendali mutu;
e. memiliki personel manajemen yang kompeten dengan jumlah memadai;
f. memiliki dan/atau menguasai fasilitas pengoperasian pesawat udara;
g. memiliki dan/atau menguasai persediaan suku cadang yang memadai;
h. memiliki pedoman organisasi pengoperasian (company operation manual) dan pedoman organisasi perawatan (company/maintenance manual);
i. memiliki standar keandalan pengoperasian pesawat udara (aircraft operating procedures);
j. memiliki standar perawatan pesawat udara;
k. memiliki fasilitas dan pedoman pendidikan dan/atau pelatihan personel pesawat udara (company training manuals);
l. memiliki memiliki sistem jaminan kendali mutu (company quality assurance manuals) untuk mempertahankan kinerja operasi dan teknik secara terus menerus; dan
m.memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan (safety management system manual).
Pasal 43:
Untuk memperoleh sertifikat pengoperasian pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b, operator harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki izin kegiatan angkutan udara bukan niaga;
b. memiliki dan menguasai pesawat udara sesuai dengan izin kegiatan yang dimiliki;
c. memiliki dan/atau menguasai personel operasi pesawat udara dan personel ahli perawatan pesawat udara;
d. memiliki standar pengoperasian pesawat udara; dan
e. memiliki standar perawatan pesawat udara.
Seperti diketahui, UU Cipta Kerja ini memang bertujuan merampingkan perizinan berusaha. Jika sebelumnya perizinan berusaha berbasis izin. Dengan UU Cipta Kerja, perizinan berusaha menjadi berbasis risiko dan skala usaha. Tingkat risiko adalah potensi terjadinya bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, hingga lingkungan.
Untuk kegiatan usaha berisiko rendah, legalitas perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pernyataan sertifikasi standar. Kegiatan usaha berisiko menengah izinnya ditambah dengan pemenuhan sertifikat standar. Sedangkan yang berisiko tinggi membutuhkan izin dari pemerintah pusat untuk melaksanakan usaha.
(asp/jbr)