UU Cipta Kerja Rampingkan Perizinan Usaha Kereta Api

UU Cipta Kerja Rampingkan Perizinan Usaha Kereta Api

Andi Saputra - detikNews
Senin, 12 Okt 2020 18:08 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

UU Cipta Kerja merampingkan perizinan usaha kereta api yang diatur dalam UU Perkeretapian. Izin apa saja yang dipotong?

Dalam Pasal 33 ayat 2 UU Perkeretaapian disebutkan badan usaha kereta api wajib memiliki izin pengadaan/pembangunan dan izin operasi. Dalam UU Cipta Kerja yang dikutip detikcom, Senin (12/10/2020), dua izin dihapus. Badan usaha kereta api cukup mengantongi Perizinan Berusaha.

Hal itu sebagaimana diatur dalam bab Transportasi UU Cipta Kerja. Dalam Pasal 56 UU Cipta Kerja, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian diubah, dihapus, dan ditambah, termasuk Pasal 33, khususnya ayat 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut bunyi Pasal 33 UU Perkeretaapian sebelum diubah:

Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki:
a. izin pengadaan atau pembangunan; dan
b. izin operasi.

ADVERTISEMENT

Dalam UU Cipta Kerja, pasal tersebut diganti menjadi:

Pasal 33
(1) Penyelenggaraan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan oleh badan usaha untuk menunjang kegiatan pokoknya.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha.
(3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat meliputi:
a. Pemerintah Pusat untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan batas wilayah negara;
b. pemerintah provinsi untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat; dan
c. pemerintah kabupaten/kota untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Lalu kereta api apa saja yang bisa dikerjakan oleh badan usaha kereta api? Berikut jenisnya:
1. Kereta api kecepatan normal
2. Kereta api kecepatan tinggi.
3. Kereta api monorel.
4. Monorel induksi linier
5. Kereta api gerak udara.
6. Kereta api levitasi magnetik.
7. Trem.
8. Kereta gantung.

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja ini memang bertujuan merampingkan perizinan berusaha. Jika sebelumnya perizinan berusaha berbasis izin. Dengan UU Cipta Kerja, perizinan berusaha menjadi berbasis risiko dan skala usaha. Tingkat risiko adalah potensi terjadinya bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, hingga lingkungan.

Untuk kegiatan usaha berisiko rendah, legalitas perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pernyataan sertifikasi standar. Kegiatan usaha berisiko menengah izinnya ditambah dengan pemenuhan sertifikat standar. Sedangkan yang berisiko tinggi membutuhkan izin dari pemerintah pusat untuk melaksanakan usaha.

(asp/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads