Pemprov DKI Tindak 845 Rumah Makan dan 229 Kantor Selama PSBB Ketat

Pemprov DKI Tindak 845 Rumah Makan dan 229 Kantor Selama PSBB Ketat

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Senin, 12 Okt 2020 21:32 WIB
Kasatpol PP DKI Arifin
Kasatpol PP DKI Arifin (Foto: Ilman/detikcom)
Jakarta -

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta kini telah berakhir. Selama PSBB Ketat, Pemprov DKI telah menindak 845 rumah makan.

"Untuk penindakan rumah makan, restoran 845 dengan rincian yang dikenakan denda ada 65, yang penutupan tempat usaha 3x24 jam ada 554 usaha, kemudian yang dikenakan teguran tertulis ada 226," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, kepada wartawan, Senin (12/10/2020).

Selain itu, Satpol PP DKI juga mencatat ada 229 perkantoran yang ditindak. Sebanyak 159 di antaranya ditutup sementara selama 3x24 jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berikutnya yang berkenaan dengan tempat kerja, dikenakan sanksi 3x24 jam ada 159 tempat, denda ada 4 tempat, teguran tertulis ada 66 tempat. Total 229," ucapnya.

Dari penindakan itu terkumpul denda secara total Rp 93 juta. Dari rumah makan sebesar RP 85 juta, sedangkan perkantoran sekitar Rp 8 juta.

"Untuk denda rumah makan, yang dibayarkan ada Rp 85.100.000. Sedangkan tempat kerja atau kantor Rp 8 juta," kata Arifin.

(man/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads