DKI Jakarta kembali membuka bioskop dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum akan membuka bioskop seperti yang dilakukan Pemprov DKI.
"Kita masih tutup. Bioskop, kemudian karaoke atau rumah bernyanyi (juga) kita masih tutup," kata Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, saat dihubungi, Senin (12/10/2020).
Irwan menjelaskan bioskop masih ditutup karena dikhawatirkan menjadi salah satu tempat penularan virus Corona (COVID-19). Dia pun mengatakan belum mengetahui kapan bioskop akan dibuka di Kabupaten Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari gugus tugas belum, ya. Belum ada pembahasan kapan dibuka (bioskop). Tapi kebijakannya sepertinya masih ditutup. Iya belum akan diketahui kapan-kapannya (dibuka bioskop)," lanjutnya.
Selain bioskop, Irwan mengatakan kolam renang dan water park juga masih ditutup. Kemudian gym, panti pijat, dan spa juga belum diperbolehkan untuk beroperasi dalam PSBB pra adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang sedang diterapkan Pemkab Bogor.
"Tapi ini kekhawatiran juga, itu salah satu dikhawatirkan menjadi transmisi penularan (COVID-19) di sana. (Makanya) kan kita batasi (bioskop, spa, water park, dan lainnya)," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dimulai 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020. Ragam kegiatan yang sebelumnya dibatasi atau bahkan ditutup sudah mulai dilonggarkan tetapi dengan persyaratan tertentu.
Keputusan PSBB Transisi itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Aturan ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.
Dalam paparan disebutkan sejumlah kegiatan yang mengalami perubahan seperti penyelenggaraan akad nikah dan tempat rekreasi. Bila sebelumnya penyelenggaraan akad nikah saat PSBB ketat di Jakarta hanya dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor catatan sipil, maka dalam PSBB Transisi diizinkan tetapi dengan syarat.
Disebutkan penyelenggaraan akad nikah masuk dalam kategori aktivitas di dalam ruangan atau indoor. Selain akad nikah, disebutkan kegiatan seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, pemberkatan, upacara pernikahan, dan lain-lain.
Ketentuannya yaitu:
- Maksimal kapasitas 25 persen.
- Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.
- Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang (melantai).
- Alat makan-minum disterilisasi.
- Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.
- Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Untuk jam operasionalnya diharuskan melalui persetujuan teknis. Nantinya pengelola gedung diharuskan mengajukan persetujuan teknis ke Pemprov DKI.
(elz/ear)