Perusak Kantor ESDM Juga Dijerat UU ITE, Polri: Ada Ajakan untuk Demo

Perusak Kantor ESDM Juga Dijerat UU ITE, Polri: Ada Ajakan untuk Demo

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 12 Okt 2020 21:05 WIB
Kantor Kementerian ESDM dirusak pendemo tolak UU Cipta Kerja.
Gedung Kementerian ESDM di Jl MH Thamrin, Jakpus, dirusak massa aksi. (Ilman/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka perusakan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat demo omnibus law UU Cipta Kerja. Selain dijerat pidana pengeroyokan, para tersangka juga dikenai UU ITE.

"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 (UU ITE). Ada UU ITE juga karena kita menemukan handphone yang bersangkutan (tersangka) ada kata-kata mengajak untuk melakukan unjuk rasa di Jakarta," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (12/10/2020).

Argo menerangkan, dari 10 pelaku perusakan yang telah ditetapkan tersangka, 8 orang masih berstatus di bawah umur. Namun dia memastikan proses hukum terhadap kedelapan tersangka itu akan tetap dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo juga menegaskan proses hukum terkait perusakan dan penjarahan di gedung Kementerian ESDM tidak akan berhenti di 10 tersangka saja. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.

"Jadi ini juga kita tidak berhenti sampai di sini, 10 tersangka ini. Seandainya nanti ada tersangka lain akan kita tangkap tersangka lain. Kita proses, kita ajukan ke penuntut umum," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 10 orang terkait perusakan di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat demo omnibus law UU Cipta Kerja. Selain melakukan perusakan, para pelaku melakukan penjarahan di gedung tersebut.

"Kaca dipecahin, laptop ada diambil, dijarah semuanya. Kantor ESDM yang dirusak ini nggak bersalah kantor ini. Ini melayani pelayanan publik tapi dirusak. Ini porak poranda kantor ESDM," ujar Argo.

Argo mengungkapkan, Kapolri Jenderal Idham Aziz sendiri memerintahkan jajarannya menindak tegas para perusuh demo omnibus law UU Cipta Kerja. Penyidik diminta untuk memproses para tersangka hingga ke meja hijau.

"Perintah Bapak Kapolri bahwa pelaku diproses dan tidak dilakukan penangguhan penahanan, diproses lanjut sampai ke pengadilan," pungkas Argo.

(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads