Gelombang aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja, terus berlanjut di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Ratusan anggota massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Massa aksi itu berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulawesi Barat, Senin (12/10/2020). Dalam aksinya, massa aksi sempat terlibat saling dorong dengan aparat keamanan, saat memaksa masuk ke kantor DPRD. Massa aksi kesal, lantaran tak satu pun anggota DPRD yang menemui mereka saat menyampaikan aspirasi.
Keributan mereda setelah petugas membiarkan massa aksi masuk ke kantor DPRD, dan menduduki ruang rapat paripurna DPRD Sulawesi Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPRD Sulawesi Barat Sitti Suraidah Suhardi kemudian menemui massa aksi. Dia menegaskan pihaknya menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
"Sehubungan dengan hal tersebut, menindaklanjuti aspirasi aliansi atas disahkannya UU omnibus law oleh DPR RI, sehubungan dengan hal tersebut, DPRD Provinsi Sulawesi Barat, bersama seluruh masyarakat Sulawesi Barat, menyatakan sikap menolak omnibus law," kata Suraidah saat membacakan pernyataan sikapnya.
Suraidah juga meminta Presiden segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja Omnibus Law. "Meminta agar Undang-Undang Cipta kerja yang telah ditetapkan oleh DPR RI dicabut, dan meminta Presiden RI agar segera mengeluarkan perppu, sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law," tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, Koordinator Aksi Muhammad Hasanal menyebut UU Cipta Kerja bertentangan dengan Konstitusi 1945. UU itu disebut mengkhianati cita-cita kemerdekaan.
"Bisa kita lihat pada sektor ketenagakerjaan, buruh semakin tertindas, khususnya dalam sistem pemberian upah," tuturnya.
(eva/eva)