Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan menggelar demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) di Jakarta besok. Penasihat Fraksi Partai Demokrat (PD) DPR RI, Benny K Harman, mengingatkan agar aksi unjuk rasa besok tidak disalahgunakan dengan merusak fasilitas umum (fasum).
"Meskipun hak menyatakan pendapat adalah hak asasi yang dijamin dalam konstitusi, kebebasan tersebut tidak boleh disalahgunakan dengan merusak fasilitas umum dan mengganggu hak-hak orang lain," ucap Benny kepada wartawan pada Senin (12/10/2020).
Benny juga mengatakan agar aparat negara wajib melindungi setiap warga negara. Dengan begitu, sebut dia, masyarakat dapat menyampaikan pendapat secara bebas tanpa ada gangguan dari pihak lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Institusi dan aparatur negara wajib melindungi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapatnya secara bebas, tanpa ada tekanan dan gangguan dari pihak mana pun," ujar Benny.
Menurut Benny, aparat penegak hukum juga perlu menjaga keamanan terkait demo. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada pihak lain yang memanfaatkan aksi demo besok dengan tujuan politik tertentu.
"Aparat keamanan hendaknya menjaga agar tidak ada pihak ketiga yang memanfaatkan kesempatan ini untuk tujuan-tujuan politik tertentu," katanya.
Selain itu, Benny meminta penyampaian aspirasi melalui demonstrasi tetap mematuhi protokol kesehatan terkait Corona. Sebab, saat ini wilayah Jakarta masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Karena masih diterapkan PSBB, hendaknya dalam menyampaikan pendapat tetap tunduk pada protokol COVID yang ditetapkan pemerintah," tutur Benny.
Diketahui, PA 212 yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI, akan menggelar aksi 1310 terkait penolakan UU Cipta Kerja. Ketum PA 212, Slamet Maarif mengatakan aksi ini nantinya akan dilakukan pada 13 Oktober 2020, dimulai pukul 13.00 WIB serta dihadiri ribuan orang.
(zak/zak)