Pemprov DKI Jakarta membuka kembali lowongan pekerjaan bagi tenaga kesehatan untuk penanganan COVID-19. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, pihaknya membutuhkan seribu lebih tenaga kesehatan.
"Kalau yang awal September kan 1.117, kemarin (lowongan pekerjaan) sekitar seribuan lagi," ujar Widyastuti di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020).
Widyastuti mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu proses seleksi. Tahapan seleksi akan selesai pada akhir Oktober 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi nanti kita lihat siapa yang lolos seleksi akhir bulan ini, ya secepatnya," ucap Widyastuti.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka lowongan pekerjaan tenaga kesehatan (nakes) untuk membantu penanganan COVID-19. Informasi rekrutmen itu diumumkan di akun Twitter Pemprov DKI Jakarta.
Selain informasi tersebut juga tertuang dalam surat pengumuman Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2020. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Sekda DKI Sri Haryati pada 22 September 2020.
"Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga profesional penanganan COVID-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan optimalisasi penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta Jakarta membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia, pria dan wanita untuk menjadi tenaga profesional kesehatan penanggulangan COVID-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," tulis surat tersebut seperti dilihat detikcom, Kamis (24/9/2020).
Lowongan tersebut dibuka selama satu minggu. Yakni sejak Senin, 22 September hingga Minggu, 26 September 2020.
Dalam surat tersebut, ada beberapa kategori tenaga kesehatan yang direkrut. Berikut daftarnya:
Tenaga Kesehatan
1. Dokter spesialis paru
2. Dokter spesialis penyakit dalam
3. Dokter spesialis anestesi, KIC
4. Dokter umum
5. Perawat
6. Perawat IPCN
Tenaga penunjang kesehatan
1. Pranata Laboratorium
2. Radiografer
Para tenaga kesehatan itu akan mendapat besaran gaji per bulan bervariasi, yakni:
1. Dokter spesialis Rp 15 juta
2. Dokter umum Rp 10 juta
3. Perawat Rp 7,5 juta
4. Tenaga penunjang kesehatan Rp 5 juta