Satgas: PSBB Transisi DKI Sudah Dikonsultasikan di Pemerintah Pusat

Satgas: PSBB Transisi DKI Sudah Dikonsultasikan di Pemerintah Pusat

Tim detikcom - detikNews
Senin, 12 Okt 2020 13:26 WIB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2020). Rapat itu membahas RKA K/L tahun 2021. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta -

DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Pemerintah pusat mengatakan keputusan itu sudah dikonsultasikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Menyangkut masalah keputusan Gubernur DKI mengambil kebijakan PSBB transisi, kita hanya mengenal satu istilah sebenarnya yaitu PSBB, pembatasan sosial berskala besar, pembatasan, saya ulangi lagi, pembatasan, bukan pelarangan. Apa yang dilakukan oleh Gubernur DKI tentunya sudah dikonsultasikan dengan para pimpinan di tingkat pusat, termasuk bapak menko dan wakil ketua komite (penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional -red) dan kami," ujar Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi secara virtual, Senin (12/10/2020).

Doni tidak mempermasalahkan penerapan PSBB transisi di DKI Jakarta. Tetapi jika ada lonjakan kasus Corona, perlu dilakukan evaluasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi langkah yang sudah diambil tidak ada masalah, kita lihat dinamika lapangan. Kalau keputusan itu nantinya mengalami peningkatan kasus, tentunya perlu dievaluasi. Tadi sudah diingatkan ketua komite (soal) gas dan rem. Sementara remnya mungkin agak dikendorkan. Mudah-mudahan adanya kesungguhan dari kita semua untuk betul-betul menjaga sehingga kasus aktif harian tidak bertambah," ujar Doni.

DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB Masa Transisi mulai hari ini. Restoran ataupun kafe diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in.

ADVERTISEMENT

Aturan itu didasari Pergub No 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Aturan ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.

Ada 11 sektor esensial yang diizinkan dibuka. Restoran, rumah makan, ataupun kafe merupakan salah satu jenis usaha dalam sektor esensial yang diizinkan.

(dkp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads