Bocah R (9) di Aceh Timur tewas dibunuh saat mencegah ibunya diperkosa oleh S (46). S baru bebas dari penjara usai menjalani hukuman belasan tahun.
"Pelaku baru dapat asimilasi kemarin itu," kata Kapolsek Bireum Bayeun Iptu Eko Hardianto kepada detikcom, Senin (12/10/2020).
Asimilasi itu didapat S beberapa bulan lalu. S sudah menjalani hukuman selama 15 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sudah menjalani hukuman 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo saat dihubungi terpisah.
Arief menjelaskan, kasus pelaku S sebelumnya itu juga pembunuhan. "Iya pelaku residivis (kasus pembunuhan)," ujarnya.
Pemerkosaan dan pembacokan ini terjadi di Kecamatan Bireum Bayen, Jumat (9/10) malam. Saat kejadian, korban beserta anaknya sedang berada di rumah.
Suami korban sedang tidak ada di rumah. Tiba-tiba pelaku S menyelinap ke rumah korban dan mencoba memperkosa korban. Aksi itu dipergoki R sehingga bocah tersebut mencegahnya.
Namun pelaku membacok R lalu memperkosa korban. Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan membawa kabur korban R yang terluka.
Pelaku S (46) dibekuk polisi serta warga di persembunyiannya di hutan pada Minggu (11/10) pukul 09.00 WIB.
(idh/fjp)