ICW Kembali Beri Catatan Ironis ke Persidangan Perkara Korupsi

ICW Kembali Beri Catatan Ironis ke Persidangan Perkara Korupsi

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 11 Okt 2020 17:48 WIB
Poster
Ilustrasi terkait korupsi. (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

ICW mendapatkan temuan yang cukup ironis. Yaitu persidangan perkara korupsi bukannya berpihak ke korban, malah ke pelaku kejahatan.

"Persidangan perkara korupsi kerap kali hanya berpihak pada pelaku kejahatan," kata penggiat ICW Kurnia Ramadhan dalam siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (11/10/2020).

Kesimpulan ini bukan tanpa dasar. Sejak 2005, Indonesia Corruption Watch memantau tren vonis pelaku korupsi, hasilnya selalu mengecewakan. Rata-rata vonis terdakwa tak pernah lebih dari tiga tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ironis! Di tengah dampak korupsi yang begitu massif menyentuh seluruh sektor kehidupan masyarakat, lembaga kekuasaan kehakiman malah terlihat abai untuk menjerat maksimal pelaku rasuah tersebut," bebernya.

Dalam konteks persidangan, ICW mencatat setidaknya ada empat langkah yang mesti dilakukan untuk memaksimalkan pemberian efek jera. Pertama, dakwaan penuntut umum mesti berorientasi pada pasal yang mengakomodir pemberian hukuman maksimal. Sebab, tak jarang ada ketimpangan atau disparitas dalam setiap pasal yang tertera di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

"Kedua, jaksa juga dituntut agar memaksimalkan forum uji pembuktian. Hal ini penting, setidaknya untuk meyakinkan Hakim bahwa terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan korupsi dengan bukti-bukti yang valid," ucapnya.

Ketiga, jaksa diharapkan dapat menyusun rencana penuntutan yang dapat memaksimalkan hukuman bagi terdakwa. Dalam konteks ini, ICW melihat ada beberapa hal yang diakomodasi jaksa saat membacakan surat tuntutan. Mulai dari menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal, memasukkan pidana tambahan berupa uang pengganti, dan mencabut hak politik bila pelaku berasal dari lingkup politisi.

"Keempat, Hakim diharapkan dapat memberikan putusan yang menggambarkan nilai keadilan bagi masyarakat selaku korban atas kejahatan korupsi. Itu dapat dilakukan dengan menghukum maksimal para terdakwa korupsi," ujarnya.

Sama seperti tuntutan, Hakim juga mesti memasukkan uang pengganti sebagai pemulihan kerugian negara dan tidak ragu untuk mencabut hak politik dari terdakwa. Jika poin-poin tersebut tidak dilakukan, niscaya pemberian efek jera kepada pelaku korupsi tidak akan pernah terealisasi.

"Potret disparitas pun tak jarang terlihat dalam setiap persidangan perkara korupsi. Mulai dari disparitas tuntutan sampai pada putusan hakim," bebernya.

ICW Minta Ketua MA Bertindak

Selain itu ICW juga menyoroti dalam beberapa bulan terakhir Mahkamah Agung (MA) banyak menyunat hukuman kepada pada terpidana korupsi di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Oleh sebab itu, Ketua MA Syarifuddin diminta bertindak menghambat laju diskon besar-besaran itu.

"Ketua Mahkamah Agung mesti memberi perhatian lebih pada fenomena maraknya terpidana mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali. Jika memang tidak memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP maka selayaknya permohonan tersebut ditolak," kata Kurnia.

Dalam hasil riset ICW, rata-rata vonis di setiaptingkat pengadilan masih mengecewakan. Untuk tingkat pertama rata-rata vonis hanya 2 tahun 11 bulan, banding 3 tahun 6 bulan, dan kasasi maupun peninjauan kembali 4 tahun 8 bulan.

"Secara keseluruhan, rata- rata vonis untuk terdakwa kasus korupsi adalah 3 tahun penjara," ujarnya.

Selain itu, jarak antara kerugian keuangan negara dengan uang pengganti masih terpaut cukup jauh. Pada semester I tahun 2020, total kerugian negara adalah sebesar Rp 39,2 triliun. Sedangkan pidana tambahan uang pengganti hanya Rp 2,3 triliun.

"Pidana penjara tambahan sebagai konsekuensi atas kekurangan pembayaran uang pengganti tidak sebanding. ICW menemukan rata-rata pidana penjara pengganti hanya 1 tahun penjara," ujarnya.

Temuan lain, denda yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa kasus korupsi tidak maksimal, yakni Rp 102 miliar. Jika dirata-ratakan setiap perkara, maka hanya dikenakan denda sebesar Rp Rp 122 juta.

"Mahkamah Agung masih sering mengurangi hukuman terpidana pada tingkat peninjauan kembali. Pada rentang waktu Januari sampai dengan September, Mahkamah Agung setidaknya telah mengurangi hukuman 8 terpidana kasus korupsi," beber Kurnia.

(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads