Petugas gabungan menggerebek panti pijat yang beroperasi saat pembatasan sosial berskala ketat (PSBB) di Jakarta. Panti pijat yang digerebek berada di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).
"Dalam pelaksanaan operasi ini, telah terjaring 39 orang," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit Kumono dalam keterangannya, Minggu (11/10/2020).
Penggerebekan itu terjadi pada Minggu dini hari. Wanita dan pria yang digerebek diamankan di tempat terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak melaksanakan Prokes COVID-19, terdiri dari 15 perempuan yang selanjutnya kita kirim ke Panti Sosial Kedoya dan 24 laki-laki yang kita amankan ke Polsek Kebon Jeruk," kata Sigit.
Sasaran operasi ini adalah tempat hiburan malam, termasuk panti pijat, yang tidak mengikuti aturan PSBB.
"Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Jadi kan wajib tempat hiburan tutup selama PSBB, makanya kita gerebek, kita amankan orangnya," ujar Sigit.
(isa/dhn)