Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi mulai 12 Oktober 2020 besok. Ada sejumlah alasan di balik keputusan itu.
Keputusan pemberlakuan kembali PSBB Transisi di Jakarta diumumkan lewat keterangan tertulis di situs Pemprov DKI berjudul 'Kasus COVID-19 Melandai, Jakarta Kembali ke PSBB Transisi'.
"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," demikian bunyi keterangan tertulis Pemprov DKI, Minggu (11/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov DKI memberlakukan PSBB Transisi pada 12-25 Oktober 2020. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan keputusan itu berdasarkan laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19.
Anies memaparkan grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan
PSBB ketat, yaitu 13 September 2020. Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari
terakhir.
"Pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai Rt atau reproduksi virusnya. Grafis onset merupakan grafis kasus positif yang didasarkan pada awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium," demikian paparan Pemprov DKI.
Berdasarkan data yang disusun FKM UI, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 pada awal September dan saat ini berkurang
menjadi 1,07. Artinya, saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya.
Jumlah kasus meninggal dalam 7 hari terakhir yaitu sebanyak 187 orang. Jumlah ini menurun dibandingkan 7 hari sbelumnya yaitu sebanyak 295 orang.
"Hasil pengamatan 2 minggu terakhir terjadinya penurunan kejadian kematian pada kasus terkonfirmasi positif COVID-19. Penurunan ini terlihat sejak 24 September 2020 sampai dengan saat ini. Tingkat kematian atau CFR Jakarta juga terus menurun hingga ke angka 2,2% saat ini. Laju kematian juga menurun, prediksi tanpa PSBB ketat, kematian harian kasus positif di Jakarta saat ini mencapai 28 per hari, saat ini lajunya 18 per hari. Walaupun demikian, kematian harus dilihat dari angka absolut dan ditekan serendah mungkin hingga angka 0," ungkap Anies.
Tonton juga 'Tren Kasus Corona Stabil, Jakarta Terapkan PSBB Transisi':
(imk/dhn)