DKI Kembali PSBB Transisi, Sektor yang Buka Wajib Data Pengunjung-Karyawan

DKI Kembali PSBB Transisi, Sektor yang Buka Wajib Data Pengunjung-Karyawan

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 11 Okt 2020 12:24 WIB
Kepala Dinas Perhubungan(Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengklaim terjadi penurunan volume kendaraan selama PSBB diperketat.
DKI Jakarta (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mengurangi kebijakan rem darurat di Ibu Kota dan akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi pada 12 Oktober mendatang. Pada masa transisi ini, ada kebijakan baru yang akan diterapkan.

"Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB Masa Transisi, dengan sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di situs Pemprov DKI, Minggu (11/10/2020).

Kebijakan baru yang dimaksud adalah kewajiban pendataan pengunjung dan karyawan pada sektor yang diizinkan dibuka. Ada 11 sektor esensial yang diizinkan dibuka, yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti disebutkan di awal bahwa sejumlah sektor telah diizinkan beroperasi kembali (rincian sektor akan diumumkan lebih lanjut). Kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB Masa Transisi saat ini adalah pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka," ujarnya.

Pendataan tersebut dapat secara manual maupun dengan aplikasi berbasis teknologi, yang berisikan nama hingga nomor telepon. Hal ini dilakukan guna memudahkan pelacakan kontak erat pasien positif COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Dapat menggunakan buku tamu (manual) ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing (pelacakan kontak erat) terhadap kasus positif. Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK," papar Anies.

Lebih lanjut, Anies meminta setiap penanggung jawab kegiatan memberlakukan protokol pencegahan COVID-19. Bila ditemukan klaster di sebuah tempat kerja, wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

Selain itu, setiap bisnis wajib menyiapkan 'COVID-19 Safety Plan'. Anies mengatakan protokol khusus setiap sektor diatur oleh ketentuan kepala dinas yang terkait.

"Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan COVID-19. Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya. Maka, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T," pungkas dia.

Tonton juga 'Berikut 13 Kegiatan yang Dibuka di Jakarta, Tak Ada Bioskop':

[Gambas:Video 20detik]

(mae/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads