PSBB Transisi Jakarta, Bioskop Boleh Buka dengan Ajukan Persetujuan Teknis

PSBB Transisi Jakarta, Bioskop Boleh Buka dengan Ajukan Persetujuan Teknis

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 11 Okt 2020 13:06 WIB
protokol kesehatan di bioskop
Dokumentasi bioskop sebagai ilustrasi (Foto: dok Kemenparekraf)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dimulai 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020. Ragam kegiatan yang sebelumnya dibatasi atau bahkan ditutup sudah mulai dilonggarkan tetapi dengan persyaratan tertentu.

Keputusan PSBB Transisi itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Aturan ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.

Dalam paparan disebutkan sejumlah kegiatan yang mengalami perubahan seperti penyelenggaraan akad nikah dan tempat rekreasi. Bila sebelumnya penyelenggaraan akad nikah saat PSBB ketat di Jakarta hanya dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor catatan sipil, maka dalam PSBB Transisi diizinkan tetapi dengan syarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan penyelenggaraan akad nikah masuk dalam kategori aktivitas di dalam ruangan atau indoor. Selain akad nikah, disebutkan kegiatan seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, pemberkatan, upacara pernikahan, dan lain-lain.

Ketentuannya yaitu:
- Maksimal kapasitas 25 persen.
- Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.
- Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang (melantai).
- Alat makan-minum disterilisasi.
- Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.
- Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

ADVERTISEMENT

Untuk jam operasionalnya diharuskan melalui persetujuan teknis. Nantinya pengelola gedung diharuskan mengajukan persetujuan teknis ke Pemprov DKI.

Sementara itu untuk taman rekreasi atau pariwisata seperti Ancol, Taman Mini, dan Ragunan, yang sebelumnya dalam PSBB ketat tutup, kini bisa beroperasi lagi. Ketentuannya sebagai berikut:

- Maksimal 25 persen kapasitas.
- Pembelian tiket wajib secara daring.
- Pembatasan usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk).
- Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.

Taman rekreasi dan pariwisata itu dapat beroperasi langsung saat PSBB Transisi. Namun jam kunjungannya dibatasi yaitu dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Kemudian untuk wisata tirta yaitu wisata dan olahraga alam air, dapat beroperasi pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB. Ketentuannya sebagai berikut:

- Maksimal 25 persen kapasitas.
- Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana.
- Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang dilaksanakan di dalam air.

Untuk fasilitas olahraga di dalam ruangan dapat beroperasi pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Namun pengelola diharuskan mengajukan permohonan pembukaan usaha. Sedangkan ketentuannya sebagai berikut:

- Maksimal 50 persen kapasitas.
- Tanpa dihadiri penonton.
- Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
- Mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam arena dan menjaga jaraknya minimal 2 meter.
- Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Sedangkan fasilitas olahraga di ruang terbuka dapat langsung beroperasi dengan waktu buka pukul 05.00 WIB dan tutup 21.00 WIB. Ketentuannya sebagai berikut:

- Maksimal 50 persen kapasitas.
- Cuci tangan dengan sabun sebelum, selama dan sehabis main.
- Mengatur alur pergerakan orang pada saat berganti periode permainan dan menjaga jarak minimal 2 meter.
- Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
- Wajib menggunakan peralatan olahraga milik pribadi.

Namun untuk pusat kebugaran aturannya berbeda yaitu buka pukul 06.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB. Berikut ketentuannya:

- Maksimal 25 persen kapasitas.
- Jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter.
- Latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor).
- Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
- Fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara.
- Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Tonton juga 'Tren Kasus Corona Stabil, Jakarta Terapkan PSBB Transisi':

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads