Diintimidasi Oknum Polisi Saat Liput Aksi, Wartawan di Samarinda Lapor Propam

Diintimidasi Oknum Polisi Saat Liput Aksi, Wartawan di Samarinda Lapor Propam

Muhammad Budi Kurniawan - detikNews
Minggu, 11 Okt 2020 03:32 WIB
Wartawan di Samarinda laporkan intimidasi oknum polisi saat meliput demo ke Propam Polresta Samarinda.
Wartawan di Samarinda laporkan intimidasi oknum polisi saat meliput demo ke Propam. (Foto: Budi Kurniawan/detikcom)
Samarinda -

Sebanyak lima wartawan di Samarinda, Kalimantan Timur melapor ke Propam Polresta Samarinda. Mereka melaporkan tindakan intimidasi dari oknum aparat yang diterima saat tengah meliput aksi demonstrasi.

Para wartawan lokal di Samarinda mengaku mendapat kekerasan dari aparat kepolisian, seperti ditarik rambut, diinjak kakinya, dan ditekan-tekan dadanya memakai jari. Bahkan, ada seorang wartawan yang ditahan sementara di Polresta Samarinda.

Didampingi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan, kelima wartawan itu melapor ke Propam Polresta Samarinda pada Sabtu (10/10/2020). Mereka melaporkan tindakan represif dari aparat yang terjadi pada Kamis (8/10) lalu. Selain itu, para wartawan juga menyerahkan bukti berupa foto hingga video intimidasi dari aparat saat meliput aksi di depan Polres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka berlima mengalami kejadian yang berbeda-beda. Tapi mereka berlima semuanya merekam video dengan titik yang berbeda. Jadi, video mereka masing-masing ini lah yang akan disampaikan," kata Kuasa Hukum dari Jaringan Advokasi Masyarakat (JAM) Borneo, Sabir.

Para wartawan ini melapor sesuai Pasal 18 UU Nomor 40/1999 tentang Pers Jo Pasal 335 (1) dan Pasal 351 (1) KHUP tentang Penganiayaan. Usai pelaporan, para wartawan akan dipanggil pada Senin (12/10) untuk membuat berita acara.

ADVERTISEMENT

Dalam keterangan terpisah, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Kaltim Abdurrahman Amin menyebut pembuatan laporan ini dilakukan setelah pihaknya bertemu dengan kelima wartawan yang menjadi korban tindakan represif tersebut. Menurutnya, Tindakan represif dari aparat tidak bisa ditoleransi.

"Ini aksi kekerasannya sungguh tidak bisa kami toleransi lagi. Karena ada upaya-upaya untuk menghalangi kerja-kerja pers. Di samping itu memang ada teman-teman yang mendapat perlakuan kasar mulai dari kaki diinjak, rambut dijambak, minta rekaman video dihapus, dan ada bahasa-bahasa intimidatif," ujar Abdurrahman dalam keterangannya.

Dia menambahkan, tindakan dari aparat memang tidak meninggalkan luka. Namun, ia menegaskan profesi wartawan dilingdungi undang-undang sehingga aksi dari aparat tidak bisa dibenarkan.

"Makanya kita mengawali proses hukum dengan melaporkan secara resmi ke Propam," tandasnya.

Dimintai tanggapan soal sudah adanya permohonan maaf yang disampaikan Kapolresta Samarinda atas kejadian ini, Abdurrahman menyebut kelima wartawan sudah memaafkan. Namun, ditegaskannya, proses hukum akan tetap berjalan.

"Namun proses hukum adalah hal yang berbeda. Agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari," tegasnya.

Tonton juga 'Omnibus Law Cipta Kerja Biang Kerok Kerusuhan':

[Gambas:Video 20detik]

(azr/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads