Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap 87 orang yang diduga menjadi tersangka imbas kerusuhan demo di Jakarta. Saat ini, tercatat sebanyak 14 orang ditahan.
"Jadi update terbaru sampai malam ini, memang tadi kami sampaikan ada 87 yang telah naik sidik (penyidikan) semuanya dari 87 itu ada 7 yang telah kita lakukan penahanan. Dari 87 itu sudah 14 tersangka yang sudah kita lakukan penahanan sampai malam ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10/2020).
Yusri mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 87 orang tersebut. Namun, hanya 43 orang yang dilakukan gelar perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan yang kita tetapkan sebagai tersangka setelah kita lakukan pendalaman dan gelar perkara dari 43 ini jadi 14 (ditahan). Jadi tadi ada 87 (tersangka), sekarang jadi 43 (tersangka), dan 14 sudah kita lakukan penahanan," papar Yusri.
Sisanya, kata Yusri, tidak ditahan namun akan dikenakan wajib lapor. Sebab, mereka yang tidak ditahan masih berusia di bawah umur.
"Sisanya memang karena ancaman hukuman yang di bawah dari 5 tahun. Rata-rata 1 tahun, ada yang 4 bulan. Jadi kita kenakan wajib lapor," pungkas Yusri.
(eva/eva)