Polda Metro Jaya mencatat ada 23 polisi yang menjadi korban penyerangan dan terluka saat mengamankan demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja yang berujung ricuh di Jakarta dan sekitarnya. Hingga hari ini, total ada empat petugas yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Hingga hari ini 23 yang luka-luka, tapi tinggal empat yang rawat inap karena lukanya agak berat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dihubungi detikcom, Sabtu (10/10/2020).
Menurut Yusri, keempat petugas tersebut mengalami luka di kepala dan ada yang patah di bagian tangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lukanya di bagian kepala kena ditimpuk pakai batu sama balok. Sama ada yang tangannya patah," jelasnya.
Penyidik telah bergerak cepat mengamankan para terduga pelaku. Hari ini, total ada 87 orang ditetapkan sebagai tersangka dari insiden kericuhan di aksi demonstrasi pada Kamis (8/10).
Tujuh di antaranya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Menurut Yusri, ketujuh tersangka tersebut ditahan setelah terbukti melakukan tindakan pengeroyokan kepada petugas dan diancam dengan Pasal 170 KUHP.
"Kita kenakan (Pasal) 170, melakukan pengeroyokan kepada petugas," pungkas Yusri.