UU Cipta Kerja Sudah Sah tapi Masih Finalisasi Naskah

Round-Up

UU Cipta Kerja Sudah Sah tapi Masih Finalisasi Naskah

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 10 Okt 2020 06:46 WIB
Paripurna pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja (Azizah/detikcom).
Foto: Paripurna pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja (Azizah/detikcom).
Jakarta -

Undang-undang Cipta Kerja telah disahkan pemerintah bersama DPR dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020. Namun, draf asli UU Cipta Kerja belum terbit dan masih dalam proses finalisasi naskah.

Hal ini justru menuai kritik salah satunya dari Fraksi Demokrat DPR. Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan tidak menerima naskah RUU Ciptaker saat paripurna Senin lalu.

"Tidak ada selembar pun naskah RUU terkait Ciptaker yang dibagikan saat rapat paripurna tanggal 5 Oktober 2020 tersebut," kata Didi kepada wartawan pada Kamis (8/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah 3 tiga periode saya jadi anggota DPR RI. Baru kali ini saya punya pengalaman yang tidak terduga. Pimpinan DPR telah mengesahkan RUU yang sesat dan cacat prosedur," ujar Didi.

Tak hanya Didi, anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon pun mengaku tidak tahu naskah apa yang disahkan di paripurna UU Cipta Kerja. Fadli Zon kembali mempertanyakan UU Cipta Kerja yang telah disahkan dalam rapat paripurna pada Senin (5/10) lalu.

ADVERTISEMENT

"Pada rapur 5 Oktober 2020, sebagai anggota DPR RI saya tidak terima naskah RUU. Biasanya dibagikan dan dicerna dulu. Jadi tak tahu naskah apa yang disahkan," kata Fadli Zon dalam cuitan yang dibagikannya kepada wartawan, Kamis (8/10).

Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU Cipta Kerja lantas angkat bicara terkait hal ini. Ketua Panja RUU Ciptaker Supratman Andi Agtas menegaskan naskah UU Cipta Kerja sudah final, tapi masih dalam penyisiran.

Penyisiran dilakukan agar isi UU Ciptaker sesuai dengan kesepakatan dalam pembahasan dan tidak ada salah pengetikan (typo).

"Kan memang sudah diumumkan, naskah final itu sudah. Cuma kita sekarang... DPR itu kan punya waktu 7 hari sebelum naskah resminya kita kirim ke pemerintah. Nah, sekarang itu kita sisir, jangan sampai ada yang salah pengetikan, tapi tidak mengubah substansi," kata Ketua Panja RUU Ciptaker Supratman Andi Agtas saat berbincang dengan detikcom, Jumat (9/10/2020) pukul 10.56 WIB.

Supratman menyebut Panja RUU Ciptaker menggelar rapat hari ini (red-Jumat 9/10) untuk melakukan penyisiran terhadap naskah UU Ciptaker. Pihaknya bekerja sama dengan pemerintah dan ahli bahasa untuk melakukan penyisiran naskah.

"Sebentar, siang saya undang seluruh poksi-poksi (kelompok fraksi) Baleg (Badan Legislasi DPR), anggota Panja itu datang ke Baleg untuk melihat satu per satu, jangan sampai.... Karena kan sekarang ini tim dapur pemerintah dan DPR lagi bekerja bersama dengan ahli bahasa melihat jangan sampai ada yang typo, redundant," terangnya.

Di samping itu, Supratman membenarkan bahwa naskah UU Ciptaker yang final itu sudah beredar. Dia memastikan penyisiran yang dilakukan tidak mengubah substansi setiap pasal yang telah melalui proses pembahasan.

"Itu yang sudah dibagikan. Tapi kan itu substansinya yang tidak mungkin akan berubah. Nah, kita pastikan nih dari sisi drafting-nya yang jadi kita pastikan," tutur Supratman.

Supratman menjelaskan DPR memiliki waktu 7 hari untuk melakukan penyisiran. Ketua Baled DPR itu memastikan paling lambat Selasa (13/10) pekan depan, naskah UU Ciptaker sudah bisa diakses oleh masyarakat melalui situs DPR.

"Kita itu, DPR, punya waktu sampai 7 hari kerja. Jadi harusnya hari Selasa sudah final semua, paling lambat. Tapi saya usahakan hari ini bisa final. Kalau sudah final, semua itu langsung bisa diakses di web DPR," tegas Supratman.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah angkat bicara mengenai kontroversi Undang-Undang Cipta Kerja. Jokowi menegaskan omnibus law itu bertujuan menyediakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya.

"Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," ujar Jokowi dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Jokowi memaparkan alasan kebutuhan pemerintah akan undang-undang itu. Jokowi juga mengatakan bila aturan itu akan sekaligus mencegah kemungkinan korupsi.

"Dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil UMK tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja, sangat simpel," sebut Jokowi.

Halaman 2 dari 2
(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads