Sebanyak 87 orang menjadi tersangka akibat demo omnibus law Cipta Kerja yang berujung ricuh di DKI Jakarta. Tujuh orang di antaranya ditahan.
"Kemarin saya bilang kan 285 yang kita dalami lagi, nah sekarang diperkecil lagi tinggal 87 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi yang baru ditahan itu baru tujuh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Sabtu (10/10/2020).
Yusri menerangkan, tujuh tersangka tersebut ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP setelah diduga melakukan tindakan kekerasan kepada petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang tujuh ini ancamannya di atas 5 tahun, jadi ditahan," sebut Yusri.
Sementara itu, 80 tersangka lainnya tidak ditahan akibat unsur pidana yang dipersangkakan tidak sampai 5 tahun kurungan penjara. Namun Yusri mengatakan penyidik masih terus akan melakukan pendalaman kepada 80 tersangka tersebut.
"Sisanya 80 ini masih kita dalami tapi sudah jadi tersangka. Ancamannya sejauh ini masih di bawah 5 tahun jadi nggak ditahan. Nantinya sambil berkembang ini masih didalami," terang Yusri.
Yusri menambahkan, 87 tersangka tersebut dipastikan tidak ada yang berasal dari serikat buruh atau mahasiswa. Para tersangka itu, lanjut Yusri, berasal dari kelompok anarko yang memang ingin memancing kericuhan pada demo kemarin.
"Iya, kelompok-kelompok anarko itu," imbuh Yusri.
Seperti diketahui, polisi mengamankan total 1.192 orang di wilayah hukum Polda Metro Jaya terkait aksi demo kemarin. Ribuan orang tersebut diduga hendak merusuh dengan menunggangi aksi omnibus law UU Cipta Kerja di Jakarta.
Sejumlah fasilitas umum dan kendaraan dinas Polri pun turut jadi amukan massa pada Kamis (8/10) kemarin. Total ada 18 fasilitas polisi yang dirusak dan dibakar.
Tonton juga video 'TNI Pastikan Ikut Menindak Pendemo Rusuh yang Serang Polisi':