Kepala Subbagian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Jambi Imam Perdana Sumapra meninggal dunia akibat COVID-19. Pegawai Bawaslu Jambi itu meninggal di rumah sakit Raden Mataher Jambi.
"Iya, meninggalnya pada pukul 15.00 WIB di RS Raden Mattaher, hasil uji swab TCM RSU Raden Mattaher Jambi positif COVID-19," kata juru bicara Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi, Johansyah, kepada detikcom, Jumat (9/10/2020).
Johansyah menyebut pemakaman Imam dilakukan dengan protokol kesehatan. Pihak gugus tugas Jambi sudah melakukan uji swab terhadap 8 orang pegawai Bawaslu, dan rapid test ke pegawai lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awal pasien dinyatakan positif COVID-19, kita sudah lakukan tracking dan gugus tugas juga sudah melakukan uji swab kepada 8 orang pihak Bawaslu dan juga ada beberapa yang kita lakukan rapid test. Namun hasil mereka belum ada yang keluar, pihak Bawaslu juga sudah melakukan sistem kerja jarak jauh dengan adanya anggota yang positif COVID-19," ujar Johansyah.
Disebutkan Johansyah, selain positif COVID-19, Imam mempunyai penyakit bawaan, yakni diabetes, dan sempat mengalami sesak napas sehingga dirawat di ICU selama seminggu.
"Pasien ini ada penyakit bawaan juga, yaitu diabetes, ia juga dirawat di ICU lalu kemudian meninggal dunia," terangnya.