Jokowi Tegaskan Tak Ada Resentralisasi dalam UU Cipta Kerja

Jokowi Tegaskan Tak Ada Resentralisasi dalam UU Cipta Kerja

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 09 Okt 2020 18:10 WIB
Presiden Jokowi melantik lulusan IPDN di Istana Bogor, tahun 2020.
Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan kesimpangsiuran tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, salah satunya perihal isu resentralisasi. Jokowi menegaskan tak ada resentralisasi atau pemangkasan kewenangan daerah oleh pemerintah pusat dalam UU Cipta Kerja.

"Saya tegaskan juga bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Tidak. Tidak ada," kata Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Jokowi menjelaskan, kewenangan memberikan perizinan berusaha dan pengawasan tetap dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda). Kewenangan tersebut, dilakukan berdasarkan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK, norma standar prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat," ujarnya.

Penggunaan standar NSPK ini dilakukan agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. Jokowi mengatakan, nantinya, NSPK ini akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

ADVERTISEMENT

"Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah dan penetapan NSPK ini dapat nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah," ungkap Jokowi.

Tak hanya perizinan berusaha, kewenangan non perizinan berusaha juga tetap ada pada pemerintah daerah. Jokowi menegaskan, UU Cipta Kerja tidak mengubah kewenangan pemerintah daerah. UU Cipta Kerja, lanjutnya, justru menyederhanakan proses perizinan.

"Selain itu kewenangan perizinan untuk non perizinan berusaha tetap ada di pemda, sehingga tidak ada perubahan. Bahkan kita melakukan penyederhanaan melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu. Ini yang penting di sini. Jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," papar dia.

(mae/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads