Jokowi: Jika Tidak Puas UU Cipta Kerja, Silakan Ajukan ke MK

Jokowi: Jika Tidak Puas UU Cipta Kerja, Silakan Ajukan ke MK

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 09 Okt 2020 18:05 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan kepada gubernur mengenai pengendalian pandemi virus Corona dan pemulihan ekonomi.
Presiden Jokowi (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Jokowi bicara menjelaskan soal Undang-Undang Cipta Kerja. Dia mempersilakan pihak yang tidak puas dengan undang-undang tersebut mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK," ujar Jokowi dalam siaran langsung jumpa pers via kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Dalam kesempatan itu, Jokowi meluruskan terkait hoax mengenai UU Cipta Kerja yang berkembang di masyarakat. Dia menegaskan, dalam UU Cipta Kerja ini, aturan soal upah minimum tetap ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi juga menekankan bahwa upah minimum dihitung per jam juga tidaklah benar. Begitu juga soal cuti. Jokowi menyebut hak cuti tetap dijamin dan tetap ada.

"Hak cuti tetap ada dan dijamin," kata Jokowi.

ADVERTISEMENT

Jokowi menilai unjuk rasa yang berlangsung terkait penolakan UU Cipta Kerja dilatarbelakangi adanya hoax di media sosial. Termasuk disinformasi mengenai substansi.

Dia menegaskan lagi, jika masih ada yang menolak UU tersebut untuk diajukan ke MK.

"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu, jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan ajukan uji materi," kata Jokowi.

(idn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads